Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil BGN Lodewyk

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Gugatan ini terkait dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejagung Hormati Upaya Hukum Lodewyk

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya akan menjawab seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Lodewyk maupun penasihat hukumnya. "Kami akan menjawab nanti apa dalil keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang bersangkutan atau penasihat hukum yang bersangkutan," ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 3 Juli 2026.

Meski demikian, Anang menekankan bahwa Kejagung menghormati langkah hukum praperadilan yang ditempuh oleh Lodewyk. Ia menyebut pengajuan keberatan tersebut merupakan hak setiap tersangka yang telah diatur dalam undang-undang. "Ya, kami hormati. Salah satu tersangka memang mengajukan praperadilan," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Gugatan Daftar di PN Jakarta Selatan

Lodewyk Pusung resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, pihak tergugat adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini adalah "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan." Lodewyk menilai bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Petitum Lodewyk: Minta Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Dalam petitumnya, Lodewyk meminta Majelis Hakim Praperadilan untuk menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dilakukan Kejagung tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia juga meminta agar seluruh tindakan upaya paksa tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Brigjen TNI Lalu Iwan, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Latar Belakang Kasus Korupsi MBG

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program nasional yang bertujuan menyediakan makanan bergizi bagi anak sekolah. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi korupsi dalam tata kelola program tersebut. Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Kejagung sebelumnya juga menyebut bahwa Lodewyk dibantu oleh seorang Kolonel TNI dalam melakukan mark up pengadaan motor listrik untuk program MBG. Selain itu, Brigjen Lalu Iwan diduga ikut campur dalam proyek pengadaan ompreng (kotak makan) untuk program tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga