Polisi Amankan Puluhan Orang Terkait Bentrokan Maut di Menteng
Kepolisian mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam bentrokan antarkelompok di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, yang mengakibatkan satu orang tewas. Petugas berupaya melerai bentrokan, namun karena banyaknya yang terlibat, terjadi korban jiwa dan sejumlah orang diamankan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyatakan bahwa dari lokasi kejadian, dua orang korban dibawa ke RSCM. Satu di antaranya meninggal dunia, sementara satu lainnya dalam kondisi kritis. "Informasi terbaru, dari dua orang yang dievakuasi dari TKP masih dalam kondisi kritis saat dibawa. Namun ketika tiba di rumah sakit, ada satu yang sudah meninggal dunia," ujarnya kepada wartawan di lokasi, Minggu (26/7/2026).
Korban dan Pengamanan di Lokasi
Selain korban, polisi mengamankan sepuluh orang yang terlibat dalam bentrokan untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari dua kelompok yang bertikai. "Ada dari dua kelompok. Satu kelompok enam orang, dan yang dari luar itu dua orang yang kita sedang amankan dan ambil keterangannya di Polsek Menteng," jelas Roby.
Bentrokan terjadi di lahan kosong di Jalan Tambak yang status kepemilikannya belum diketahui secara pasti. Polisi masih mendalami identitas kedua kelompok tersebut. "Yang kita tahu bahwa mereka ini tinggal di sini, menempati, namun untuk legalitas ataupun status mereka di tempat ini kita masih dalam proses pendalaman," tambahnya.
Hasil Olah TKP
Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Petugas menemukan sejumlah material bekas terbakar, termasuk puing-puing bangunan dan kendaraan yang terbakar. Selain itu, ditemukan juga ceceran darah dan batu yang berlumuran darah. "Di TKP kita menemukan ada puing-puing dari bangunan yang terbakar, juga ada kendaraan yang terbakar, serta jejak darah dan batu yang berlumuran darah," pungkas Roby.
Hingga saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan latar belakang bentrokan. Warga sekitar diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.



