Polisi Amankan Dua Pelaku Bully Bocah 6 Tahun Hingga Kesetrum di Jakpus
Polisi mengamankan dua orang, ALR (17) dan RM (13), sebagai pelaku perundungan terhadap bocah MWP (6) di Jakarta Pusat. Satu orang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu lainnya ditahan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan kronologi peristiwa yang terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen.
Detik-Detik Korban Dibawa ke Tiang Listrik
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kejadian bermula saat korban menghampiri dua anak yang sedang bermain gim di taman. Korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus. Merasa kesal, kedua pelaku kemudian mengejar korban hingga ke area tiang lampu taman.
Satu pelaku memegang kedua tangan korban, sementara yang lain memegang kedua kaki korban. Korban lalu diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu, kemudian digesekkan ke badan tiang beberapa kali. Akibatnya, korban terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Keluarga kemudian membawa korban ke sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya menjalani perawatan di RSCM karena diduga mengalami sengatan listrik. Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi korban kini berangsur pulih dan telah diperbolehkan pulang ke rumah.
Polisi telah menetapkan dua anak yang terlibat sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Reynold mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kekerasan terhadap anak.



