Fakta Miris Pesta Gay di Karawang Didominasi Remaja
Pesta Gay di Karawang Didominasi Remaja, Begini Faktanya

Pesta gay di sebuah tempat hiburan malam di Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. Aktivitas tersebut didominasi oleh remaja, bahkan mayoritas masih di bawah umur.

Kronologi Pengungkapan Pesta Gay

Video yang beredar menunjukkan sejumlah pria diduga pasangan sesama jenis melakukan tindakan tidak pantas di tengah keramaian. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang segera melakukan penelusuran dan memanggil pihak pengelola tempat hiburan untuk dimintai keterangan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada tempat hiburan malam terkait. "Tujuannya untuk mengklarifikasi agar duduk perkara dijelaskan secara utuh," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Satpol PP menekankan pentingnya verifikasi fakta sebelum mengambil tindakan. "Nggak bisa main tutup juga, kami harus memastikan fakta-fakta yang ada terlebih dahulu. Seluruh proses harus dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, dan standar operasional yang berlaku," kata Prasetya.

Penyegelan Lokasi dan Temuan Pelanggaran

Setelah melakukan penelusuran, Satpol PP Karawang menyegel tempat hiburan malam Helen's Night Mart yang menjadi lokasi pesta gay. Penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran. "Kami sudah lakukan penyegelan sementara terhadap Helen's Night Mart karena diduga telah melakukan aktivitas menyimpang," ujar Prasetya.

Tiga pelanggaran utama ditemukan di lokasi tersebut: dugaan aktivitas pasangan sesama jenis (LGBT) yang viral, penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dan kelayakan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum terbit. Manajemen tempat hiburan tidak membantah adanya peristiwa pesta gay tersebut. Perkara ini kemudian diserahkan ke kepolisian.

Ancaman Pencabutan Izin oleh Bupati

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang memfasilitasi pesta LGBT. "Saya nggak mau neko-neko. Saya sudah perintahkan Satpol PP untuk tegas," kata Aep. Menurutnya, Karawang dikenal sebagai daerah religius dengan ratusan pondok pesantren, sehingga aktivitas tidak pantas tidak bisa dibiarkan. "Karawang ini kota santri. Kita punya sekitar 514 pesantren. Jadi hal-hal seperti itu (pesta LGBT) tidak patut, dan tidak elok," tegasnya.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait pesta gay di Karawang. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyebut ketiganya berinisial SA, RD, dan DD. "Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut," ujarnya. Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan. Video tersebut direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 414 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Mayoritas Peserta Remaja di Bawah Umur

Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan fakta miris bahwa mayoritas peserta pesta gay tersebut adalah remaja di bawah umur. "Nah saat ini kami berupaya melakukan pembinaan ke depan, bahwa penanganan kasus LGBT ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah. Karena mayoritas pelaku dalam video ini merupakan remaja di bawah umur," ucap Aang.

Pemkab Karawang tengah merancang pembinaan dengan melibatkan Dinas Sosial, DP3A, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga DPPKB. Langkah ini diambil untuk menangani dampak sosial dari peristiwa tersebut dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga