Kasus Penyiraman Air Keras di Bekasi: Dendam Tetangga Jadi Motif Utama
Polisi telah mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial T di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa keji ini ternyata diotaki oleh tetangga korban sendiri, yang menyimpan dendam mendalam sejak tahun 2018.
Motif Sakit Hati dan Dendam yang Berkepanjangan
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menjelaskan bahwa tersangka utama, PBU (30), merasa sakit hati dan dendam terhadap korban. Rasa tidak suka ini bermula pada tahun 2018, ketika PBU masih bekerja sebagai pengemudi ojek online dan tinggal di sebelah rumah korban.
"Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol," ujar Sumarni, dikutip pada Sabtu (4/4/2026).
Ketegangan semakin memuncak pada tahun 2019, ketika korban menutup bak sampah di depan rumah PBU menggunakan pot bunga, sehingga tidak bisa digunakan. Kemudian, sekitar tahun 2025, PBU merasa ditatap sinis oleh korban saat mereka bertemu di musala untuk salat berjamaah.
"Sehingga membuat tersangka tersinggung," tambah Sumarni.
Peran Tiga Tersangka dalam Aksi Kejam
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu PBU, MSNM (29), dan SR (24). PBU berperan sebagai otak yang merencanakan penyiraman air keras. Dia menyiapkan alat-alat, termasuk membeli motor dengan pelat palsu dan gayung pink yang digunakan untuk menyiram korban.
"Peran yang mempunyai ide, menyiapkan alat dan yang merencanakan penyiraman air keras," jelas Sumarni.
PBU kemudian mengenalkan MSNM kepada SR untuk menawarkan pekerjaan melukai korban dengan iming-iming bayaran Rp 9.000.000. MSNM setuju dan berperan sebagai eksekutor yang melakukan penyiraman air keras, sementara SR bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat aksi tersebut dilakukan.
Menurut polisi, para pelaku sebelumnya melakukan tiga kali percobaan penyiraman terhadap korban, namun semuanya gagal sebelum akhirnya berhasil pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 4.40 WIB.
Korban Alami Luka Bakar Serius
Korban, pria berinisial T, mengalami luka bakar yang parah akibat serangan ini. "(Korban mengalami) luka bakar di bagian kepala, dada sampai perut," ungkap Sumarni.
Ketiga tersangka kini telah ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 469 ayat 1 KUHP dan Pasal 470 KUHP terkait penganiayaan berat. Kasus ini menyoroti bagaimana perselisihan pribadi antar tetangga dapat berujung pada tindak kriminal yang mengerikan.
Polisi terus mendalami investigasi untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap, sementara korban masih dalam proses pemulihan dari luka-lukanya.



