Polisi menangkap pria berinisial S yang menyekap dan menganiaya pacarnya berinisial TS (25) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
"Kemarin malam sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya daerah Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra saat dihubungi, Sabtu (18/7/2026).
Penangkapan Pelaku
Jerico belum menjelaskan secara detail terkait penangkapan dan pemeriksaan pelaku S. Hasil pemeriksaan akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers pada Senin (20/7/2026). "Nanti lengkap pada waktu release hari Senin ya," ujarnya.
Kasus ini mengingatkan pada perkara pria bernama Taufik Hidayat yang menganiaya pacarnya, YTR, di Bandung, Jawa Barat. Taufik telah ditangkap polisi dan sedang diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.
Pelaku Lain Ditangkap
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap satu pelaku lainnya berinisial HSLT. Sosok HSLT ini merupakan pegawai pelaku S.
Motif Cemburu
Seorang wanita berinisial TS di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dianiaya pacarnya, S, hingga terluka parah. Belakangan terungkap, korban dianiaya dan disekap karena si pacar cemburu. "Motifnya itu karena cemburu. Jadi si pacarnya ini menuduh ceweknya ini, maksudnya, ada dengan orang lain," kata Jerico.
Pelaku merasa curiga pada korban dan menuding korban menjalin hubungan dengan orang lain selain pelaku. "Jadi cemburu pacarnya ini, diduga sama dia kalau pacarnya ini bukan cuma sama dia saja," jelasnya.



