Pemuda di Jakbar Ditangkap Polisi Usai Peras Remaja dengan Konten Asusila
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial FM (21) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang remaja putri dengan modus ancaman penyebaran konten asusila.
Modus Kejahatan yang Terungkap
Menurut keterangan dari akun Instagram @resmob_pmj, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini yang menyasar remaja di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Kejadian bermula ketika pelaku mulai meneror korban melalui pesan singkat, mengancam akan menyebarkan foto dan video sensitif milik korban.
Meskipun korban telah mengirimkan sejumlah uang tebusan sesuai permintaan pelaku, aksi keji tetap berlanjut. Pelaku dengan tega menyebarluaskan konten asusila tersebut kepada rekan-rekan korban hingga anggota keluarga, memperparah trauma yang dialami.
Proses Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Keluarga korban kemudian melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib. Menerima laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan mendalam yang berujung pada penangkapan pelaku di kediamannya pada Senin, 23 Februari 2026.
Di hadapan petugas, pria berusia 21 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya sebagai otak di balik aksi intimidasi, pemerasan, dan penyebaran konten asusila yang menimpa korban, jelas sumber polisi. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ponsel yang digunakan untuk memeras korban.
Barang Bukti dan Tuntutan Hukum
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal KUHP yang memiliki ancaman pidana berat.
- Pasal 483 KUHP tentang pencemaran dengan ancaman membuka rahasia untuk melakukan pemerasan.
- Pasal 407 KUHP tentang pornografi.
Kombinasi pasal-pasal ini dapat mengancam pelaku dengan hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara, menegaskan keseriusan aparat dalam menangani kasus kejahatan siber yang melibatkan eksploitasi terhadap korban remaja.
