Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Pemkab Pastikan Kondusivitas
Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Pemkab Pastikan Kondusif

Sebuah video yang menarasikan pembubaran ibadah umat Kristiani di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak warga berkumpul di sebuah bangunan yang disebut sebagai tempat ibadah. Anggota polisi juga terlihat berada di lokasi saat massa melakukan pembubaran. Narasi dalam unggahan menyebutkan bahwa peristiwa ini dialami oleh jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS).

Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Bantul

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Yulius menjelaskan bahwa GMS merupakan singkatan dari Gereja Misi Sejahtera. Para jemaat biasanya melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan di sebuah hotel di daerah Panggungharjo.

Pada hari Minggu tersebut, ibadah dilaksanakan sebagai bentuk syukur para jemaat karena telah menempati bangunan dengan status sewa di Glugo. Lokasinya tepat di pinggir ringroad. Namun, ada penolakan aktivitas ibadah dari sebuah organisasi masyarakat (ormas) terkait status izin bangunan yang dipakai sebagai gereja jemaat GMS.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

“Penolakan masih berkaitan dengan apakah izinnya sudah dimiliki atau belum,” kata Yulius saat dihubungi pada Senin, 25 Mei 2026.

Upaya Antisipasi Sebelum Kejadian

Yulius mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya mengantisipasi bersama pengurus kelurahan dan kecamatan setempat sejak munculnya penolakan ini. Pertemuan bersama dilaksanakan dengan mengundang pihak gereja pada Sabtu, 23 Mei 2026.

“Kami sudah mencoba untuk mengantisipasi, tapi memang faktanya kemarin terjadi pergerakan di tempat kegiatan GMS seperti itu,” lanjutnya.

Menurut Yulius, pihak GMS sebenarnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) yang diterbitkan oleh Kanwil Kementerian Agama untuk bangunan yang dipergunakan sebagai gereja. Namun, Kesbangpol masih akan meninjau apakah SKTL ini sudah cukup sebagai legitimasi hukum, atau diperlukan persyaratan administrasi lain untuk mempersyaratkan bangunan menjadi tempat ibadah, khususnya gereja.

“Kalau yang terkonfirmasi ke kita, hari Kamis memang ada kegiatan sosial yang dilaksanakan di tempat itu. Kemudian dilanjutkan, merupakan gedung sewa baru itu dari internal jemaat, ada semacam syukur tempat, rasa syukur untuk tempat ibadah yang baru yang dilaksanakan hari Minggu kemarin,” paparnya.

Rapat Koordinasi dan Langkah Selanjutnya

Rapat koordinasi untuk menentukan langkah Pemerintah Kabupaten Bantul selanjutnya terkait peristiwa ini rencananya digelar pada siang hari ini. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, bersama jajaran Forkopimda akan mengambil keputusan mengenai kejadian GMS.

“Tapi yang terpenting kita sudah mencoba untuk langkah cepat dalam rangka bagaimana kondusivitas Kabupaten Bantul itu tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat beberapa anggota kepolisian mengecek bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah oleh jemaat GMS di Glugo. Terdapat dua bangunan besar di bagian belakang dan depan. Pada bagian depan, terlihat sejumlah pekerja konstruksi yang membenahi sisi interior.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga