Pelaku Tempel Stiker QR Code Judol di Jaksel Ditangkap, Upah Rp 100 Ribu per Tempat
Pelaku Tempel QR Code Judol di Jaksel Ditangkap, Upah Rp 100 Ribu

Pelaku Tempel Stiker QR Code Judol di Jaksel Ditangkap, Upah Rp 100 Ribu per Tempat

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga menempelkan stiker kode matriks atau QR code untuk judi online di berbagai lokasi di Jakarta Selatan. Pelaku dengan inisial SP alias P ditangkap oleh Polsek Pesanggrahan setelah aksinya viral di media sosial.

Modus Baru dengan Imbalan Rp 100 Ribu per Stiker

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa pelaku menerima upah sebesar Rp 100 ribu untuk setiap stiker QR code yang ditempelkannya. "Untuk upah per barcode ini Rp 100 ribu. Upah per barcode ini yang bersangkutan menyampaikan ke kami Rp 100 ribu," jelas Seala dalam jumpa pers di Mapolsek Pesanggrahan, Kamis (5/3/2026).

Pelaku diketahui menempelkan stiker tersebut di berbagai tempat, seperti setang motor, warung makan, dan warteg. Aksi ini pertama kali terungkap pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, setelah video pelaku viral di platform media sosial.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lokasi Penempelan Stiker yang Berhasil Ditemukan

Polisi melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak di mana saja pelaku menempelkan QR code judi online tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, stiker-stiker itu ditemukan tersebar di beberapa lokasi strategis di Jakarta Selatan, antara lain:

  • Parkiran sepeda motor di berbagai titik
  • Tempat makan seafood seberang pom bensin di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Utara
  • Parkiran motor Alfamidi di Jalan Bendi Raya, Kebayoran Lama
  • Parkiran motor SPBU Pertamina di Jalan M. Saidi Raya, Petukangan Selatan

Selain SP alias P, polisi juga menyebutkan adanya pelaku lain dengan inisial F yang terlibat dalam aksi ini. Keduanya kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk proses hukum lebih lanjut.

Imbauan Polisi untuk Masyarakat

Kompol Seala Syah Alam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan memindai QR code yang mencurigakan. "Kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan barcode-barcode agar jangan langsung men-scan karena ini bisa menjadi scam yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri," tegasnya.

Menurutnya, modus ini tergolong baru dan berpotensi besar merugikan korban melalui sistem deposit otomatis atau penipuan lainnya. Polisi akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik aksi penempelan stiker ilegal tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan publik terhadap praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan temuan serupa kepada pihak berwajib untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga