Pelaku Penganiayaan SPBU Cipinang Mengaku Bawa Mobil Jenderal untuk Isi Pertalite
Pelaku Aniaya Pegawai SPBU, Klaim Bawa Mobil Jenderal

Pelaku Penganiayaan SPBU Cipinang Mengaku Bawa Mobil Jenderal untuk Isi Pertalite

Polisi berhasil meringkas pria berinisial JMH yang melakukan penganiayaan terhadap tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur. Insiden yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026 malam itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Menurut Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, pelaku bukan anggota Polri melainkan pegawai rental mobil. Dalam interogasi yang diunggah di akun Instagram pribadi Kapolres, JMH mengaku menggunakan pelat nomor palsu dengan alasan "Untuk isi pertalite pak."

Klaim Mobil Jenderal dan Pengakuan Pelaku

Saat kejadian di SPBU, pelaku sempat mengaku membawa mobil milik seorang jenderal, meski tidak menyebut institusi secara spesifik. "Mobil Jenderal," kata JMH ketika ditanya oleh petugas.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Kenapa bilang mobil Jenderal?" tanya Kapolres Kombes Alfian dengan nada tinggi. "Biar diisi (Pertalite) pak," jawab pelaku. Kapolres kemudian menanyakan awal mula penganiayaan, di mana JMH berdalih emosi karena bajunya ditarik lebih dulu oleh pegawai SPBU.

Pengakuan itu langsung dipatahkan oleh Kapolres. "Saya lihat tidak ada penarikan baju kamu, malah kamu duluan," tegas Alfian.

Kronologi Lengkap Insiden Penganiayaan

Insiden bermula saat operator SPBU Lukman Hakim (19) bertugas pada pukul 22.00 WIB. Karena antrean mengular, Lukman meminta barcode subsidi sesuai prosedur Pertamina. Situasi memanas ketika barcode yang ditunjukkan tidak sesuai dengan jenis kendaraan.

Diduga tak terima ditegur, JMH langsung marah-marah di area pengisian. Keributan berlanjut saat Lukman memanggil staf untuk memastikan kebijakan pengisian. Pelaku semakin emosi dan mendorong staf Ahmad Khoirul Anam hingga kepalanya terbentur ke mobil.

Tidak berhenti di situ, JMH menghampiri petugas lain dan menampar Abud Mahmudin yang hendak menenangkan situasi. Keributan berlangsung hampir satu jam dari pukul 22.00 WIB hingga menjelang 23.30 WIB.

Fakta Terungkap: Positif Narkoba dan Ancaman Hukum

Polres Metro Jakarta Timur mengungkap bahwa JMH positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Polisi menduga kombinasi alkohol dan narkotika memengaruhi kondisi pelaku hingga bertindak agresif.

Atas perbuatannya, JMH dijerat Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan. Polisi juga menyelidiki asal-usul pelat nomor polisi yang digunakan pelaku dalam insiden ini.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan JMH tidak dapat dibenarkan dan proses hukum akan berjalan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pelaku menggunakan klaim mobil jenderal untuk mendapatkan fasilitas bahan bakar bersubsidi secara tidak sah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga