Pegawai BPK Ditahan Terkait Dugaan Penganiayaan ART di Bogor
Seorang aparatur sipil negara berinisial OAP (37) yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah ditahan di rumah tahanan Polres Bogor pada Senin malam, 23 Februari 2026. Penahanan ini dilakukan setelah perempuan tersebut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap F (21), seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Desa Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor.
Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa penahanan dilaksanakan usai penyelesaian pemeriksaan terhadap tersangka. "Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya pada Senin, 23 Februari 2026.
Durasi Penahanan dan Proses Hukum
Penahanan terhadap OAP akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2026. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dengan koordinasi yang intensif bersama jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemberkasan perkara. "Kami akan segera kirim berkas. Mudah-mudahan perkara ini mencapai P21 agar bisa segera memasuki tahap P2," tambah Silfi.
Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta pasal penganiayaan dalam KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 10 tahun penjara, mengingat beratnya tindakan kekerasan yang dilakukan.
Kronologi Kekerasan yang Terjadi
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 23 Januari 2026, dengan korban FA mengaku telah mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik dari majikannya selama enam bulan terakhir. Meskipun korban telah bekerja di rumah pelaku selama dua tahun, periode penganiayaan intensif terjadi dalam setengah tahun terakhir ini.
"Kalau dia bekerja di rumah pelaku sudah 2 tahun, tapi untuk penganiayaannya terjadi kurang lebih selama enam bulan terakhir ini," ungkap Silfi. Bentuk kekerasan yang dialami korban meliputi pemukulan, penendangan, dan pencubitan, yang mengakibatkan luka serta lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Hasil visum medis menunjukkan adanya bekas luka dan lebam di area kepala, telinga, tangan, dan punggung korban. Menurut keterangan korban, kekerasan awal dipicu oleh masalah kompor, di mana korban mematikan kompor tanpa menyadari bahwa pelaku sedang memasak. Sementara versi pelaku menyatakan bahwa korban tidak merespons saat anak majikannya terjatuh.
Karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban memutuskan untuk meninggalkan rumah tersangka dan kini tinggal bersama saudaranya untuk menjalani proses pemulihan fisik dan mental. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan.



