Nurul Arifin Dorong Perlindungan Korban Kekerasan Seksual, Termasuk di Ruang Digital
Nurul Arifin Dorong Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Digital

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, memberikan perhatian khusus terhadap meningkatnya kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia. Selain kasus yang menyita perhatian publik di berbagai daerah, seperti yang menimpa santriwati di Pati, Jawa Tengah, ancaman terhadap perempuan dan anak semakin kompleks, terutama di ruang digital melalui Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

KSBE: Ancaman Baru di Era Digital

Menurut Nurul, KSBE kini menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling mengkhawatirkan karena memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).

"Sekarang ancamannya bukan hanya di dunia nyata. Penyebaran konten intim tanpa izin, sextortion, cyber harassment, cyberstalking, sampai deepfake seksual semakin marak dan korbannya mayoritas perempuan muda," ujar Nurul kepada awak media di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menjelaskan, pola KSBE yang paling sering terjadi meliputi penyebaran foto atau video intim tanpa persetujuan korban, ancaman penyebaran konten seksual untuk pemerasan atau sextortion, perekaman diam-diam, hingga pelecehan seksual melalui pesan digital dan video call.

"Selain itu, muncul pula modus baru seperti manipulasi foto menggunakan teknologi AI atau deepfake porn yang membuat wajah korban ditempel pada tubuh telanjang untuk disebarkan di internet," kata Nurul.

Data Meningkat Tajam

Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar ini mencatat, berdasarkan data pengaduan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), kasus KSBE meningkat tajam sepanjang 2024.

"Tercatat ada sekitar 480 aduan pada triwulan pertama 2024, naik hampir empat kali lipat dibanding periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 118 kasus. Mayoritas korban merupakan perempuan usia 18 hingga 25 tahun, dengan lokasi kejadian paling banyak terjadi di media sosial dan aplikasi chat," ungkap Nurul.

Sementara menurut data Catahu Komnas Perempuan, jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan terlaporkan mencapai 24.472 kasus pada 2025. Kekerasan seksual berbasis elektronik atau online mendominasi.

"Tingginya kasus tersebut menunjukkan literasi digital masyarakat belum mampu mengejar perkembangan teknologi yang sangat cepat. Korban sering mengalami trauma berlapis karena bukan hanya dilecehkan, tetapi juga dipermalukan secara massal di internet. Sekali tersebar, jejak digitalnya sulit hilang," ucap Nurul.

Korban Enggan Melapor karena Stigma

Nurul menambahkan, banyak korban enggan melapor karena takut mendapat stigma dan victim blaming dari lingkungan sekitar. Padahal, Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Pasal 14 UU TPKS mengatur bahwa setiap orang yang merekam, mengambil gambar, menyebarkan, atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan korban dapat dipidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.

"Selain itu, jika tindakan tersebut dilakukan untuk pemerasan, ancaman, atau eksploitasi seksual, ancaman pidananya dapat lebih berat!" tegasnya.

Untuk itu, Nurul mendorong penguatan literasi digital sejak usia sekolah, percepatan penghapusan konten seksual ilegal di platform digital, serta peningkatan layanan pendampingan psikologis bagi korban.

"Ruang digital harus menjadi ruang aman, bukan tempat intimidasi dan eksploitasi seksual. Negara, platform digital, sekolah, dan keluarga harus hadir bersama melindungi masyarakat," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga