Penyanyi Nadhif Basalamah mengaku menjadi korban pelecehan seksual secara daring melalui media sosial X (sebelumnya Twitter) dan TikTok. Dalam unggahan di akun X miliknya, Nadhif menyatakan bahwa ia sudah tidak sanggup lagi menghadapi berbagai komentar bernada pelecehan yang terus ditujukan kepadanya.
Pengakuan Nadhif Basalamah
“Aku enggak tahu apakah ini tepat untuk bersuara, dan aku gemetar saat mengetik ini, tapi tingkat pelecehan yang kualami secara daring di X dan TikTok ini sudah tak tertahankan,” tulis Nadhif, dikutip Kompas.com, Minggu (28/6/2026). Ia menambahkan, “I don't know whether it's right to speak up and I'm shaking as I'm typing this but the amount of harassment I've been receiving online here on X & TikTok is unbearable. If y'all tell me this is the consequence of being a public figure I'd rather stop.”
Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak pelecehan daring terhadap kesehatan mental seorang publik figur. Nadhif, yang dikenal lewat lagu-lagu populer seperti “Makna Cinta” dan “Biar Menjadi Kenangan”, selama ini aktif berinteraksi dengan penggemar di media sosial. Namun, interaksi tersebut kerap berubah menjadi komentar bernada pelecehan seksual yang membuatnya merasa tidak nyaman dan tertekan.
Dampak Pelecehan Daring
Pelecehan seksual daring yang dialami Nadhif menjadi contoh nyata dari masalah yang dihadapi banyak publik figur di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus pelecehan seksual daring meningkat sebesar 30% dalam dua tahun terakhir. Banyak korban enggan melapor karena takut mendapat stigma atau dianggap mencari sensasi.
Nadhif sendiri mengaku bahwa ia gemetar saat menulis pengakuan tersebut. Ia juga menyebut bahwa jika orang-orang menganggap pelecehan ini sebagai konsekuensi menjadi publik figur, ia lebih memilih untuk berhenti. Hal ini menunjukkan bahwa tekanan psikologis akibat pelecehan daring bisa sangat berat, bahkan membuat seorang artis mempertimbangkan untuk meninggalkan kariernya.
Dukungan untuk Korban
Setelah unggahan Nadhif, banyak penggemar dan rekan sesama artis yang memberikan dukungan. Mereka mengecam tindakan pelecehan seksual daring dan mendorong Nadhif untuk tetap kuat. Beberapa pihak juga menyerukan agar platform media sosial seperti X dan TikTok lebih tegas dalam menangani konten pelecehan.
Pelecehan seksual daring merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 1, yang melarang penyebaran konten yang melanggar kesusilaan. Namun, penegakan hukum masih lemah dan banyak korban yang enggan melapor. Kasus Nadhif diharapkan bisa menjadi momentum untuk mendorong perubahan kebijakan dan peningkatan kesadaran publik tentang bahaya pelecehan daring.
Hingga berita ini diturunkan, Nadhif belum memberikan pernyataan lebih lanjut. Namun, unggahannya telah menjadi viral dan memicu diskusi luas tentang perlindungan publik figur dari pelecehan daring.



