Riau Larang Sekolah Jual Seragam, Ortu Bebas Beli di Mana Saja
Riau Larang Sekolah Jual Seragam, Ortu Bebas Beli

Pemerintah Provinsi Riau secara resmi melarang sekolah tingkat SMA sederajat untuk menjual seragam atau mengarahkan orang tua membeli di penjual tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB.

Larangan Penjualan dan Pengarahan Pembelian Seragam

Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. “Kami menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu,” kata Erisman dikutip dari Antara, Minggu (28/6/2026).

Kebebasan Orang Tua dalam Memenuhi Kebutuhan Seragam

Erisman menjelaskan, aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah. Dengan adanya SE ini, orang tua memiliki kebebasan penuh untuk membeli atau membuat sendiri seragam sekolah anak mereka tanpa ada tekanan dari pihak sekolah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua serta mendorong persaingan harga yang sehat di antara para penjual seragam. Sekolah juga diimbau untuk tidak membuat spesifikasi seragam yang rumit dan mahal, sehingga orang tua dapat dengan mudah memenuhi kebutuhan tersebut.

Dampak dan Harapan ke Depan

Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk orang tua siswa dan pelaku usaha kecil yang menjual seragam. Mereka berharap kebijakan serupa dapat diterapkan di daerah lain untuk memberikan keadilan dan transparansi dalam pengadaan seragam sekolah. Dinas Pendidikan Riau akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SE ini, serta memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga