Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memberikan perhatian penuh pada kasus penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Kementerian PPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam serta pihak terkait dalam penanganan kasus ini.
KemenPPPA Pastikan Perlindungan dan Pemulihan Korban
"KemenPPPA akan terus mengawal penanganan kasus ini dan memastikan anak korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai dengan kebutuhan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Jumat (26/6/2026). Arifah menyayangkan insiden tersebut dan mendorong penanganan komprehensif melalui layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-hak anak.
"Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kasih sayang dari orang tua maupun lingkungan pengasuhannya. Kekerasan terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengasuhan, merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena dapat berdampak pada kondisi fisik maupun psikologis anak," tegasnya.
Pemeriksaan Psikologis dan Pengasuhan Alternatif
Sejauh ini, anak korban telah mendapatkan penjangkauan dan asesmen, pendampingan pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit, penguatan psikologis, serta koordinasi pemenuhan hak anak bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk koordinasi terkait pemenuhan hak identitas anak korban. "Selain pemulihan kondisi kesehatan fisik anak yang menjadi prioritas saat ini, kami juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis anak yang membutuhkan proses dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga melakukan asesmen terhadap keluarga besar korban untuk memastikan tersedianya pengasuhan alternatif yang aman dan sesuai dengan kepentingan terbaik anak, mengingat kedua orang tua korban saat ini sedang menjalani proses hukum," kata Arifah.
KemenPPPA juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan proses hukum kasus ini. Pelaku dapat dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Apabila perbuatan dilakukan oleh orang tua korban, pidana dapat ditambah sepertiga. Selain itu, dugaan perbuatan juga dapat dikenakan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, dan jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga tujuh tahun penjara.
Ayah Kandung dan Ibu Tiri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Selain ibu tiri, penyidik juga menetapkan ayah kandung korban berinisial KRL sebagai tersangka. "Perannya sama-sama pernah menyakiti anak itu korban," kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (25/6/2026). Menurut dia, ayah kandung melakukan kekerasan karena emosi saat korban dianggap lambat atau tidak menuruti perintah. "Kadang-kadang diperintahkan atau diminta tolong oleh orang tuanya, kemudian dianggap lambat. Orang tuanya dongkol lalu dipukul," jelas Husnul. Sementara itu, ibu tiri korban berinisial VJH (39) berperan sebagai pelaku kekerasan fisik menggunakan hanger dan gagang sapu.



