Majikan Aniaya ART di Bogor Ditahan Setelah Sempat Ngeluh Sakit
Majikan Aniaya ART di Bogor Ditahan Setelah Ngeluh Sakit

Majikan Aniaya ART di Bogor Akhirnya Ditahan Usai Diobservasi Kesehatan

Kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) oleh majikannya berinisial OAP (37) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencapai titik baru dengan penahanan pelaku. Tersangka sempat menjalani observasi medis karena mengeluhkan gangguan kesehatan sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam sel tahanan.

Proses Penahanan dan Pemantauan Kesehatan Tersangka

Menurut Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, tersangka OAP telah resmi ditahan pada Selasa (24/2/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. "Sudah masuk sel tahanan tadi malam jam 01.00 WIB-an," jelas Silfi Adi Putri dalam keterangannya.

Sebelum penahanan, pihak kepolisian melakukan observasi terhadap tersangka yang mengalami tekanan darah tinggi. OAP sempat diperiksa di klinik Polres Bogor untuk memastikan kondisinya stabil. Polisi tetap melakukan pemantauan ketat terhadap kesehatan tersangka selama dalam tahanan.

"Iya tetap, nanti kalau yang bersangkutan ada keluhan kita panggil dokkes lagi," tegas Silfi Adi Putri, menegaskan bahwa tim dokter kepolisian siap dipanggil jika keluhan kesehatan muncul kembali.

Kondisi Korban yang Masih Membutuhkan Perawatan Medis

Sementara itu, korban penganiayaan, FH, masih dalam proses pemulihan. Setelah kejadian, korban telah tinggal di rumah saudaranya untuk mendapatkan dukungan. Namun, kondisi kesehatannya masih memerlukan perhatian medis serius.

"Untuk saat ini informasi dari penasihat hukumnya bahwasanya yang korban ini masih harus periksakan kesehatannya di bagian telinga ke dokter, karena katanya informasinya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya," papar Silfi Adi Putri mengenai kondisi FH.

Penggumpalan darah di telinga tersebut merupakan akibat dari tindakan kekerasan yang dialami korban, menunjukkan tingkat keparahan penganiayaan yang terjadi.

Langkah Hukum Selanjutnya

Dengan telah dilakukannya penahanan, proses hukum akan segera dilanjutkan. Polisi kini fokus pada pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU," imbuh Silfi Adi Putri.

Kasus ini menjadi perhatian serius di wilayah Bogor, mengingat maraknya isu kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Penanganan yang cepat dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku.