Mahasiswi Tewas Usai Minum Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Apartemen Bekasi
Mahasiswi Tewas Minum Obat Penggugur Kandungan di Bekasi

Mahasiswi Tewas Usai Konsumsi Obat Penggugur Kandungan Ilegal di Apartemen Bekasi

Polres Bekasi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi di sebuah apartemen di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Korban ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 11 Februari 2026, setelah diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal.

Kronologi Penemuan Korban

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penemuan jenazah seorang mahasiswi berinisial PAF (20) asal Cikarang Timur di dalam kamar Apartemen Riverview Tower Mahakam, Kecamatan Cikarang Utara. Petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa.

Jenazah kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk dilakukan autopsi guna menentukan penyebab kematian yang lebih pasti. Sementara itu, penyidikan segera dimulai untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan tragedi ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyelidikan Ungkap Konsumsi Obat Ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui datang ke apartemen tersebut bersama beberapa rekan dan diduga mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara tidak sah. Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami penurunan kondisi kesehatan secara drastis, tidak sadarkan diri, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pengembangan kasus oleh penyidik berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penjualan dan distribusi obat ilegal secara berantai. Kelima tersangka tersebut adalah SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, serta NF. Mereka diduga memperoleh keuntungan finansial dari penjualan obat yang akhirnya dikonsumsi oleh korban.

Barang Bukti dan Pengejaran Tersangka Lain

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk beberapa unit telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga digunakan korban, serta barang-barang lain yang terkait dengan kejadian. Selain itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lain berinisial R yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Sumarni, menegaskan bahwa para tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat ilegal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Polisi Ungkap Jaringan Ilegal

Sumarni menyatakan komitmen pihaknya untuk menuntaskan pengungkapan jaringan penjualan obat ilegal ini. Polisi akan menelusuri sumber peredaran obat hingga ke pemasok utama guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak peredaran narkotika atau obat-obatan berbahaya lainnya kepada petugas, kantor polisi terdekat, atau kanal-kanal pengaduan yang telah disediakan. Sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik, Polres Metro Bekasi menyiagakan layanan interaktif bertajuk Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK).

Layanan ini ditujukan bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan informasi dan pengaduan. Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui nomor WhatsApp Bunda Kapolres di 081383990086, pusat panggilan Polri 110, atau pengaduan 24 jam di nomor 08111939110.

Kasus ini menyoroti bahaya peredaran obat ilegal dan pentingnya pengawasan ketat terhadap produk kesehatan yang tidak memiliki izin resmi. Polisi berharap penanganan tegas terhadap para tersangka dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari risiko serupa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga