Mabes Polri Turun Tangan Kawal Kasus Kematian Nizam di Sukabumi
Mabes Polri secara resmi turun tangan untuk mengawal kasus meninggalnya Nizam, seorang bocah berusia 12 tahun asal Surade, Sukabumi, Jawa Barat. Asistensi ini dilakukan sejak awal guna memastikan penanganan berjalan secara profesional dan komprehensif.
Asistensi Profesional dari Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan bahwa Bareskrim ikut mengawasi proses penyidikan kasus ini. "Dari awal kami dari Mabes sudah kawal kasus ini, melakukan asistensi, untuk ditangani secara profesional," ujar Nurul kepada wartawan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Terkait dugaan pembiaran kekerasan oleh ayah korban, Nurul menyatakan bahwa hal tersebut dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, indikasi pembiaran masih harus diselidiki lebih lanjut melalui Direktorat Reserse Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Jawa Barat.
Fakta Baru: Ayah Kandung Juga Diduga Terlibat Kekerasan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengungkapkan dugaan mengejutkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Diyah menyebut bahwa ayah kandung korban, berinisial AS, diduga turut melakukan penganiayaan terhadap anaknya, NS.
Informasi ini diperoleh dari pertemuan dengan keluarga besar dan warga sekitar lokasi pemakaman korban. "Ananda NS ini sangat dekat dengan keluarga Uwak, bahkan dimakamkan di dekat rumah mereka," jelas Diyah. Kekerasan terhadap NS diduga terjadi secara berulang dalam empat tahun terakhir, dimulai sejak ia berusia sembilan tahun.
Ketika keluarga besar mengingatkan, ayah korban kerap menjawab, "Itu anak saya, itu urusan saya." Hal ini menunjukkan adanya pola pembiaran yang serius.
Bentuk Kekerasan dan Kondisi Korban yang Memilukan
Bentuk kekerasan yang dialami NS meliputi pemukulan dan penamparan, yang dilakukan baik oleh ibu tirinya maupun ayah kandungnya. Kondisi tubuh bocah itu saat meninggal sangat mengenaskan, dengan hampir seluruh tubuh dipenuhi luka melepuh dari dada hingga kaki.
Sebelum meninggal di RSUD Jampang Kulon, NS sempat menyampaikan pengakuan memilukan kepada ayah dan kakek angkatnya, Haji Isep. Dengan suara lirih, ia mengungkapkan bahwa dirinya disiksa oleh ibu tirinya dengan cara dipaksa meminum air panas. Kesaksian ini diperkuat oleh Haji Isep, yang menyebut ada bukti video ucapan almarhum sendiri.
Penanganan Hukum dan Upaya Pendalaman
Polisi kini membidik dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh ayah kandung NS. Proses penyidikan terus diperdalam untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban. Mabes Polri berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam keluarga, serta peran lembaga penegak hukum dalam menindak tegas pelaku. Masyarakat diharapkan lebih peka dan proaktif dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak.



