LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Tiga Tahun di Bandung
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung (26.06.2026)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi memberikan perlindungan darurat kepada seorang perempuan berinisial YTR (29), yang menjadi korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan medis serta keamanan korban selama proses hukum berjalan.

Dasar Pemberian Perlindungan Darurat

Ketua LPSK, Achmadi, menjelaskan bahwa perlindungan darurat ini telah bergulir sejak 22 Juni 2026. Fokus utama saat ini adalah memfasilitasi layanan medis karena korban masih harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung akibat luka berat yang dideritanya.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara menjadi dasar bagi LPSK memberikan pelindungan darurat,” kata Achmadi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Achmadi menambahkan, keputusan ini juga didasari oleh pertimbangan atas kekejaman tindak pidana yang dialami korban, di mana penganiayaan berat tersebut disertai dengan penyekapan dalam waktu yang lama. Korban membutuhkan pemulihan fisik dan psikis yang signifikan di tengah berjalannya proses penegakan hukum.

Langkah Cepat LPSK di Lapangan

Sejak perlindungan darurat diaktifkan, LPSK bergerak cepat melakukan penelaahan langsung di lokasi kejadian. Tim LPSK juga telah meminta keterangan dari pihak keluarga serta saksi, sekaligus berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima total enam permohonan perlindungan. Permohonan tersebut diajukan oleh korban sendiri, anggota keluarga, serta para saksi kasus tersebut. Sederet permohonan tersebut meliputi pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, pendampingan hukum, layanan medis, layanan psikologis, dukungan psikososial, pengajuan restitusi (ganti rugi), serta perlindungan fisik bagi saksi agar dapat memberikan keterangan dengan aman.

“Oleh karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung,” tegas Sri.

Komitmen Pemulihan Korban

Sri memastikan LPSK akan terus menjalin komunikasi intensif dengan pihak rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait. Hal ini dilakukan agar proses pemulihan korban berjalan optimal dari aspek medis, psikologis, maupun sosial seiring dengan penyidikan yang masih dirampungkan oleh Polda Jawa Barat.

Pelaku dan Kronologi Kasus

Kasus memilukan ini sebelumnya membongkar tindakan keji seorang pria bernama Taufik Hidayat, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Taufik diduga kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat penyiksaan jangka panjang tersebut, YTR menderita luka berat yang berujung pada gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, hingga tidak dapat berjalan secara normal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga