Kuasa Hukum Tegaskan Mantan ART Tidak Sebarkan Rekaman CCTV Rumah Inara Rusli
Kuasa hukum mantan asisten rumah tangga (ART) Inara Rusli yang berinisial Y, Isa Bustomi, secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya telah menyebarkan rekaman CCTV dari kediaman majikannya kepada pihak luar. Pernyataan ini disampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat malam, 13 Februari 2026.
Bantahan Terhadap Tuduhan Penyebaran Video
Isa Bustomi menegaskan bahwa saksi Y tidak pernah mengirimkan rekaman yang diambil dari lantai tiga rumah Inara Rusli kepada siapa pun, termasuk mantan suami Inara, Virgoun. "Pokoknya di sini kita membantah bahwa dari saksi Y ini mengirimkan video tersebut ke berbagai pihak. Dia tidak ada mengirimkan ke Virgoun, tidak ada mengirimkan ke siapa-siapa," ujar Isa dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan bukti yang ada, video tersebut diperoleh oleh saksi lain, yaitu sopir Inara yang berinisial A. "Dan memang terbukti video ini yang memperoleh adalah saksi A, enggak ada dari yang lain, begitu," jelas Isa lebih lanjut.
Penguasaan Penuh Video oleh Sopir
Menurut keterangan dari kliennya, Isa menjelaskan bahwa penguasaan penuh atas sepuluh file video hasil rekaman CCTV tersebut sepenuhnya berada di tangan sopir Inara Rusli yang berinisial A. Hal ini menunjukkan bahwa mantan ART tidak terlibat dalam penyebaran atau pengiriman materi rekaman tersebut.
Bantahan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai spekulasi dan tuduhan yang beredar terkait kasus ini. Kuasa hukum berusaha meluruskan fakta dan menegaskan bahwa kliennya tidak bertanggung jawab atas penyebaran rekaman CCTV yang menjadi sorotan publik.
Kasus ini terus berkembang dengan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk mengungkap kebenaran di balik peredaran rekaman tersebut.