Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTT (29) di Bandung. Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan bahwa keselamatan, pemulihan, dan perlindungan hak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.
Komnas Perempuan Kutuk Kekerasan Berbasis Gender
Maria Ulfah Anshor menyatakan, "Komnas Perempuan mengutuk perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang dialami korban. Ini adalah kekerasan berbasis gender yang ditandai kontrol ekstrem, penguasaan, dan perampasan kemerdekaan." Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan tertulis pada Selasa (23/6/2026). Menurutnya, narasi yang menggambarkan kasus ini sebagai 'cinta berujung tragis' justru menyesatkan. Relasi pacaran diduga digunakan pelaku untuk mengontrol, mengisolasi, dan melakukan kekerasan secara sistematis terhadap korban. "Dalam banyak kasus, kekerasan dalam relasi personal tidak terjadi secara tiba-tiba," terang Maria.
Pola Kekerasan dalam Relasi Pacaran
Maria menjelaskan bahwa kekerasan biasanya diawali dengan pembatasan pergaulan, memutus hubungan korban dengan keluarga, pengawasan berlebihan, hingga menimbulkan ketergantungan emosional maupun ekonomi. Akibat kondisi itu, korban kerap kehilangan kebebasan dan sulit keluar dari lingkaran kekerasan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, Komnas Perempuan menerima 518 pengaduan kekerasan dalam pacaran dan 534 pengaduan kekerasan oleh mantan pasangan. Pola kekerasan dalam relasi pacaran memiliki karakteristik yang serupa dengan kekerasan dalam rumah tangga karena sama-sama diwarnai kontrol dan ketimpangan kuasa.
Dugaan Kekerasan Berlapis pada Korban
Dalam kasus YTT, informasi awal mengarah pada dugaan penyekapan dalam waktu lama dan isolasi sosial. "Selain itu, terdapat dugaan korban mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga kemungkinan kekerasan seksual yang masih harus dipastikan melalui pemeriksaan medis dan visum secara menyeluruh," jelas Maria.
Penyidikan Harus Ungkap Seluruh Bentuk Kekerasan
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada dugaan penganiayaan semata. "Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam pacaran dapat berkembang menjadi bentuk kekerasan yang ekstrem dan berlapis. Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan, tetapi harus mengungkap seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban," ucap Sondang. Ia juga menyoroti pentingnya respons cepat ketika seseorang dilaporkan hilang atau kehilangan kontak dengan keluarga. Mekanisme perlindungan di tingkat kepolisian maupun komunitas perlu diperkuat agar dugaan kekerasan dapat dideteksi lebih dini.
Negara Wajib Pulihkan Korban dan Hukum Pelaku
Selain mendorong pengusutan tuntas, Sondang meminta negara memastikan korban memperoleh layanan medis, pendampingan psikologis, konseling, bantuan hukum, serta perlindungan, termasuk melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Negara wajib hadir untuk memastikan korban dipulihkan dan pelaku dimintai pertanggungjawaban. Keadilan tidak hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan korban," kata Sondang.
Masyarakat Diminta Tidak Menyebarkan Identitas Korban
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membuat narasi yang menyalahkan korban. Publik juga diminta segera melapor apabila mengetahui seseorang diduga dikontrol atau diisolasi dalam hubungan personal. "Jika ada tanda-tanda seseorang dikontrol atau diisolasi dalam relasi, segera laporkan. Diam berarti membiarkan kekerasan berlanjut," jelas Daden.



