Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta memberikan pernyataan tegas terkait kasus perundungan yang dialami oleh MWP (6), seorang bocah di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Menurut Komnas PA, tindakan tersebut tidak lagi bisa dikategorikan sebagai kenakalan anak biasa, melainkan telah masuk ke dalam ranah kriminal.
Pernyataan Ketua Komnas PA DKI Jakarta
Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, menyatakan bahwa sulit membedakan antara kenakalan dan kriminalitas pada anak saat ini. "Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, hampir nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal. Dan menurut saya, ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," ujarnya setelah menjenguk korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/6/2026).
Cornelia menegaskan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius agar memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pembelajaran bagi anak-anak lainnya. "Jadi memang harus tegas untuk penanganannya, harus tegas untuk memberikan efek jera. Dan juga bisa memberikan edukasi kepada anak-anak lainnya," tambahnya.
Koordinasi dengan Kepolisian
Meskipun demikian, Cornelia belum bersedia memberikan pernyataan lebih rinci mengenai kemungkinan jerat hukum terhadap salah satu pelaku yang masih berusia 13 tahun. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan proses hukum yang berjalan. "Saat ini kami belum bisa bicara detail tentang proses hukum karena kita belum koordinasi dengan kepolisian. Nanti kalau sudah, mungkin baru bisa kasih keterangan," jelasnya.
Keamanan di Taman Bermain Dipertanyakan
Selain menyoroti perilaku pelaku, Komnas PA juga mempertanyakan aspek keamanan di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, yang menjadi lokasi kejadian. Cornelia menilai bahwa taman bermain anak seharusnya menjadi ruang yang aman dan ramah bagi anak. "Kita juga ingin berkoordinasi dengan pihak pengelola taman. Karena menurut saya kok nggak safety. Itu kan taman bermain anak, tapi kok nggak aman," katanya.
Menurut Cornelia, keberadaan fasilitas yang berpotensi membahayakan anak perlu dievaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. "Kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, tentunya tidak ramah anak. Perlu perbaikan dan evaluasi supaya tidak terjadi hal-hal yang serupa kemudian hari," imbuhnya.
Korban Berhak Menuntut Ganti Rugi
Dalam kasus ini, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak. Diketahui, korban mengalami luka berat karena sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik. MWP mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.
Selain cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain selain anggota keluarga. Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, menyatakan bahwa kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).



