Kronologi Percobaan Pembunuhan di Menteng
Seorang wanita berinisial T yang menjabat sebagai komisaris di sebuah perusahaan teknologi informasi diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA, di sebuah rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Motif sementara diduga karena dendam setelah merasa tersinggung disebut lambat bekerja oleh korban.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan sebagai perampokan. Korban ditemukan terluka di Jalan Pati, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 Juni 2026. Korban sedang bertamu di rumah milik T. Wanita T kemudian membuat laporan dugaan perampokan ke polisi, mengaku bahwa dua orang masuk melalui bagian atas rumah dan terlibat cekcok dengan MHA, sehingga T naik ke atas dengan membawa pistol setrum.
Polisi Ungkap Kepalsuan Laporan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Jumat, 19 Juni 2026, menemukan ketidakkonsistenan antara keterangan saksi dengan barang bukti. Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ilmiah dan menemukan bahwa keterangan T diduga palsu.
"Jadi, orang yang disampaikan mencuri, berikut barang curian, maupun peristiwa pencuriannya itu, kami duga palsu. Hanya alibi untuk mengaburkan kejadian yang sesungguhnya," kata Roby. Polisi kemudian menemukan bahwa tidak ada dua orang yang masuk ke dalam rumah, melainkan penganiayaan dilakukan oleh T sendiri.
Pelaporan perampokan dengan kerugian 500 gram emas itu ternyata palsu. Kakak korban kemudian melaporkan T dengan pasal penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan berencana.
Motif Dendam Karena Disebut Lamban Bekerja
AKBP Roby mengungkap motif T mencoba membunuh rekan kerjanya karena kesal disebut lambat dalam bekerja. Keduanya bekerja sama sejak 2020. "Motifnya sampai saat ini yang disampaikan oleh tersangka adalah memiliki rasa kesal dan dendam kepada saudara MHA karena dalam pergaulannya atau bekerja sama dengan saudara MHA dari 2020 sampai dengan saat ini, pelaku dianggap lambat dalam bekerja dan suka berkata yang membuat pelaku sakit hati," kata Roby.
Meski demikian, polisi tidak serta merta mempercayai dalih tersebut dan akan melakukan pendalaman serta memeriksa sejumlah saksi lainnya. Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 466 tentang penganiayaan dan Pasal 459 Jo Pasal 17 ayat 1 tentang percobaan pembunuhan berencana.
"Jadi kalau untuk pembunuhan berencana itu 20 tahun atau seumur hidup, namun percobaan pembunuhan itu adalah dua per tiga. Jadi dua per tiga dari 20 tahun. Kalau penganiayaan berat itu 466 itu 5 tahun. Kalau di 467 penganiayaan berat itu 8 tahun," jelas Roby.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, siang. Awalnya, korban dan pelaku berada di lantai satu lokasi kejadian. Korban sedang bermain game menggunakan virtual reality, sementara pelaku mengompres tangannya yang cedera.
Pelaku kemudian menyiapkan portable power supply dan menyambungkannya dengan kabel. Korban sempat tersengat listrik hingga terjatuh. "Kemudian pelaku menggulung dan meminta korban memegang kain tersebut. Nah, kemudian karena korban memegang kain tersebut sehingga tersengat arus listrik dan terjatuh selama kurang lebih enam hingga delapan detik," jelas Roby.
Korban tidak sadarkan diri setelah kejadian itu. Pelaku yang panik kemudian mengambil kuali dari dapur dan memukul kepala dan punggung korban. Namun korban masih belum sadar dan melarikan diri ke lantai atas sambil berteriak. Pelaku kembali mengambil alat setrum dan mengejar korban, memerintahkannya berbaring di kasur sambil membawa alat setrum dan palu.
"Sehingga korban menurut, kemudian pelaku mengambil lagi tabung nitrogen dan memerintahkan korban untuk menghirup selama kurang lebih 10 menit," tuturnya. Karena ragu dengan efektivitas metode tersebut, pelaku kemudian menjatuhkan atau memukul tabung nitrogen ke kepala korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka serius dan pendarahan di bagian kepala.
Pelaku kemudian turun dan mengambil pisau dapur, lalu menusuk kepala, punggung, dan leher korban. Korban mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut.



