Kakek 65 Tahun di Klaten Ditangkap Polisi atas Dugaan Perkosa Wanita Disabilitas di Toilet Masjid
Polisi telah menangkap seorang pria berusia 65 tahun, berinisial S, di Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang wanita disabilitas di dalam kamar mandi sebuah masjid setempat.
Kronologi Kejadian dan Penjelasan Polisi
Kapolres Klaten, AKBP M Faruk Rozi, mengungkapkan bahwa korban adalah seorang perempuan berusia 24 tahun yang juga merupakan warga Klaten Tengah. Kasus ini terjadi pada hari Jumat, 25 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, pelaku datang ke masjid dan melihat korban sedang bermain di area tersebut.
"Korban kemudian diarahkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar mandi masjid. Pintu kamar mandi dikunci, dan di sanalah pelaku melakukan aksinya," jelas Taufik dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, aksi keji ini baru dilakukan sekali.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari TKP. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan oleh korban dan tersangka, serta rekaman CCTV yang diharapkan dapat memperkuat proses hukum. Faruk Rozi menegaskan bahwa tersangka telah dipersangkakan dengan pasal 473 ayat (1) atau pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan pasal tersebut, pelaku menghadapi ancaman pidana penjara yang cukup berat. "Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun," imbuh Kapolres Klaten. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan keadilan bagi korban serta keluarganya.
Dampak dan Respons Masyarakat
Kejadian ini tentu menimbulkan duka dan keprihatinan yang mendalam di masyarakat, terutama mengingat lokasi kejadian di tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang aman. Kasus kekerasan terhadap penyandang disabilitas seperti ini menyoroti pentingnya perlindungan lebih lanjut bagi kelompok rentan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan, sambil memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
