Pedangdut Icha Chellow dan Mala Agatha telah meminta maaf dan menghapus video klip yang berbau pornografi. Meskipun demikian, polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan.
Polisi Tegaskan Penghapusan Konten Tidak Hentikan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menyatakan bahwa penghapusan konten video tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. "Walaupun kontennya sudah ditake down, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Bagaimana hasil akhirnya nanti akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Selasa (21/7/2026).
Pemeriksaan Saksi Berlangsung
Penyidik telah memeriksa saksi pelapor dari Yakuza Maneges Malang pada Senin (20/7/2026) sore. Pemeriksaan berlangsung hampir selama 2 jam sebagai bagian dari proses klarifikasi awal untuk mendalami kronologi perkara. Setelah pemeriksaan terhadap saksi pelapor rampung, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain sebelum memanggil Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya.
"Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kami akan melaksanakan klarifikasi kepada saksi lainnya. Selanjutnya baru dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor, yaitu Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya," tutur Rahmad Aji.
Penentuan Locus Delicti
Rahmad Aji menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi pelapor juga bertujuan memastikan locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidana. Hal ini akan menentukan apakah perkara tetap ditangani Polresta Malang Kota atau dilimpahkan ke kepolisian wilayah lain. Kasus ini bermula dari laporan terhadap Icha Chellow dan Mala Agatha terkait gubahan lirik lagu "Gapapa" yang diduga memuat lirik mesum dan berbau pornografi.



