Ibu Tega Jual Anak Kandung di Jakarta Barat, Dioper hingga ke Suku Anak Dalam
Ibu Jual Anak Kandung di Jakbar, Dioper ke Suku Anak Dalam

Ibu Tega Jual Anak Kandung di Jakarta Barat, Dioper hingga ke Suku Anak Dalam

Seorang ibu berinisial IJ (26) tega menjual anak kandungnya sendiri untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah. Kasus keji ini berhasil diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap jaringan kriminal yang melibatkan 10 tersangka.

Jaringan Penjualan Anak Terungkap

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan bahwa ada 10 tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • IJ (26) sebagai ibu sekaligus pelaku utama penjualan anak.
  • A alias A (33) sebagai calo penjual anak di Jakarta.
  • AF alias O (25) sebagai teman IJ yang mendapat keuntungan.
  • HM (32) sebagai teman A alias A yang juga mendapat keuntungan.
  • WN (50) sebagai calo pembeli dari Wonosobo atau penjemput korban di Kota Tua.
  • EBS (49) sebagai sopir penjemput korban dari Kota Tua ke Wonosobo.
  • SU (37) sebagai sopir penjemput korban dari Wonosobo ke Jambi.
  • EM (40) sebagai calo pembeli di Jambi.
  • LN (36) sebagai calo pembeli dari Suku Anak Dalam.
  • RZ (35) sebagai suami Lina dari Suku Anak Dalam.

Modus Penjualan yang Kejam

Peristiwa bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, IJ menjemput anaknya berinisial RZA yang sedang berada di rumah tante dan nenek, dengan alasan hendak mengajak bermain. Namun, hingga Jumat 21 November 2025, RZA tidak kunjung kembali.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ayah korban kemudian bercerita ke tante bahwa istrinya baru saja mendapatkan banyak uang dan menanyakan kondisi si anak. Keduanya pun bingung dengan situasi yang terjadi, sehingga mencari IJ. IJ nyatanya sedang bersama tersangka AF. Saat ditanya keberadaan si anak, AF menyatakan bahwa bocah tersebut ada di Medan bersama saudaranya.

Pengakuan dan Penelusuran Polisi

Mendengar kabar tersebut, IJ dan tersangka AF langsung dibawa ke Polsek Metro Tamansari. Di hadapan petugas, sang ibu baru mengakui bahwa anak kandungnya telah dijual ke tersangka WN. IJ menjual anak korban RZA kepada tersangka WN sebesar kurang lebih Rp 17,5 juta. Lalu, WN menjual anak tersebut sebesar kurang lebih Rp 35 juta kepada tersangka EM.

Selanjutnya, tersangka EM menjual si anak sebesar Rp 85 juta ke tersangka LN. LN merupakan perantara jual beli anak di Suku Anak Dalam Jambi, jelas Arfan. Pada saat tersangka LN ditangkap bersama dengan tersangka RZ di daerah Suku Anak Dalam Jambi, petugas berhasil menemukan si anak bersama dengan tiga bocah lain yang tidak diketahui identitasnya.

Korban Lain Ditemukan

Pada saat pemeriksaan, diketahui bahwa selain korban anak RZA, tiga anak tanpa identitas lainnya juga merupakan korban dari tindak pidana penjualan anak. Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan ini mungkin telah beroperasi dalam skala yang lebih luas, mengeksploitasi anak-anak untuk keuntungan finansial.

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan terhadap perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak. Polisi terus menyelidiki untuk mengungkap lebih dalam jaringan kriminal ini dan memastikan semua pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga