Habib Gadungan Cabuli 8 Santriwati di Ponpes Semarang
Polisi berhasil menangkap seorang pria yang mengaku sebagai habib dan melakukan tindakan pencabulan terhadap delapan santriwati di salah satu pondok pesantren di wilayah Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial AJS (56) awalnya datang sebagai tamu di pondok pesantren tersebut.
"Lama-kelamaan tersangka mengabdi di pondok tersebut, kemudian mengaku sebagai habib," ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026).
Aksi Bejat Berlangsung Selama Dua Tahun
Perbuatan keji yang dilakukan AJS berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Pelaku menggunakan dalih agama untuk melancarkan aksinya. Para korban adalah santriwati yang masih di bawah umur.
"Peristiwa terjadi sejak Mei 2023 hingga akhir November 2024. Iming-iming tersangka yaitu jika korbannya tidak mau, maka akan sulit rezeki dan berdosa," jelas Bodia.
Pelaporan dan Penangkapan
Peristiwa ini akhirnya dilaporkan pada Mei 2025. Polisi kemudian melakukan upaya paksa penjemputan terhadap pelaku. Setidaknya ada delapan korban perempuan yang masih berusia 13 hingga 14 tahun.
"Pada 2 Maret 2026 dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan memberikan perlindungan kepada para korban.



