Selundupkan Ketamin Rp 10,9 M, Wanita Hongkong Ditangkap di Soetta
Selundupkan Ketamin Rp 10,9 M, Wanita Hongkong Ditangkap

Seorang wanita asal Hong Kong berinisial WNK ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, atas dugaan penyelundupan narkoba jenis ketamin seberat 10,8 kilogram yang disembunyikan di dalam koper. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 10,9 miliar.

Modus Penyamaran dalam Kemasan Suplemen

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan ketamin di dalam bagasi penumpang dari luar negeri. "Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri," ujarnya pada Kamis (11/6/2026).

Ketamin seberat 10,8 kilogram itu jika dikonversikan ke nilai ekonomi mencapai sekitar Rp 10,9 miliar. Dari pengungkapan kasus ini, diperkirakan 21.596 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba. "Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penyelundupan terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai koper berwarna silver milik tersangka yang baru tiba dengan rute Paris-Dubai-Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics. Serbuk putih di dalamnya ternyata merupakan ketamin dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.798,2 gram atau 10,8 kilogram.

Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa tersangka berusaha menyamarkan ketamin dengan memasukkannya ke dalam kemasan suplemen kesehatan agar lolos dari pemeriksaan. "Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka," ujar Michael.

Jaringan Internasional dan DPO

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNK mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S yang juga warga negara Hong Kong. Polres Bandara Soetta telah menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pengendali pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia. "Untuk sementara, tersangka kami duga merupakan kurir jaringan peredaran gelap narkoba internasional. Kami masih mendalami peran tersangka termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat," kata Michael.

Saat ini WNK ditahan di Polres Bandara Soetta. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar," imbuh Michael.

Sinergi Bea Cukai dan Polisi

Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Bea dan Cukai bersama Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta. "Dalam pengawasan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia," kata Hengky.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga