Pendakwah sekaligus konten kreator Muhammad Idris Al-Marbawy, yang akrab disapa Gus Idris, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Penetapan status hukum ini merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang bermula dari pengakuan sejumlah talent perempuan yang mengaku mengalami pelecehan saat mengikuti proses syuting konten bertema sumpah pocong.
Polres Malang Tetapkan Status Tersangka
Polres Malang menetapkan Idris sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi yang dinilai cukup untuk menaikkan status hukum pendakwah tersebut. Penetapan ini menjadi perkembangan paling signifikan sejak kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah talent perempuan mencuat ke ruang publik beberapa bulan lalu.
“Dalam penetapan tersangka ini, kami sudah meminta keterangan dari enam saksi,” ujar Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana, dikutip dari detikJatim pada Selasa (9/6).
Idris Mangkir dari Panggilan Polisi
Idris seharusnya langsung menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik Polres Malang, namun agenda tersebut tidak terlaksana karena ia mangkir dari panggilan polisi. Ketidakhadiran itu disampaikan melalui kuasa hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan yang sedang menurun. Penyidik masih menunggu koordinasi lanjutan untuk menjadwalkan pemanggilan berikutnya.
Di tengah ramainya tuduhan yang mengarah kepadanya, Idris sempat mengungkap dugaan bahwa polemik tersebut berkaitan dengan konflik internal di manajemen agensinya yang berujung pada pemberhentian seorang staf. Ia menduga kekecewaan akibat pemecatan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan berkembang hingga ramai diperbincangkan di media sosial.
“Masalah internal di manajemen saja. Tapi yang bersangkutan, staf kami, sudah kami nonaktifkan, sudah kami berhentikan,” ujar Idris beberapa waktu lalu. “Ya sementara praduga saya ke situ (sakit hati). Tapi kita tidak tahu lagi ya. Karena yang bersangkutan bisa jadi, kata kuasa hukum saya mungkin sakit hati, kecewa, wajarlah,” lanjutnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang talent perempuan berinisial SN membagikan pengalamannya melalui media sosial. Ia mengaku menerima tawaran syuting yang awalnya terlihat sebagai pekerjaan biasa. Namun setelah tiba di lokasi syuting di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, korban mulai merasakan berbagai kejanggalan yang membuatnya merasa tidak aman.
“Pas sampai lokasi aku ngerasa ganjel banget, soalnya cowok-cowok semua di situ,” kata korban. Korban turut mengunggah peringatan kepada talent perempuan lain agar berhati-hati menerima tawaran pekerjaan dengan tema tertentu yang berkaitan dengan konten sumpah pocong.
Unggahan tersebut kemudian viral dan memicu munculnya pengakuan dari korban-korban lain yang akhirnya turut melapor ke polisi. “Hati-hati yah para muse, terutama muse Malang. Hati-hati dengan tawaran shooting atau butuh talent di daerah pondok pesantren atau daerah Pakis dengan tema 'sumpah pocong',” demikian tulisnya di akun media sosialnya.



