Guru Ponpes Cabuli 4 Santriwati di Maros, Ditangkap Setelah Setahun Buron
Guru Ponpes Cabuli 4 Santriwati, Ditangkap Setelah Setahun Buron

Polisi berhasil menangkap seorang pengurus sekaligus guru pondok pesantren (ponpes) berinisial AN (68) yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang santriwatinya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap setelah kurang lebih satu tahun menjadi buronan.

Penangkapan di Kalimantan Timur

Penangkapan terhadap AN dilakukan oleh Tim Jatanras Polres Maros yang terus melakukan perburuan. Keberadaan pelaku akhirnya teridentifikasi di daerah Kota Bontang, Kalimantan Timur, pada Jumat (15/5/2026).

"Alhamdulillah yang bersangkutan DPO kasus pencabulan santriwati telah diamankan. Kami amankan di Kalimantan Timur," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, dilansir dari detikSulsel pada Minggu (17/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penangkapan Tanpa Perlawanan

Ridwan mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, AN langsung ditahan dan diperiksa di Mapolres Maros. "Sekarang sudah berada di Rutan Polres Maros dan menjalani pemeriksaan," ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, kasus ini terjadi pada 10 Desember 2024 dan baru dilaporkan ke Polres Maros pada bulan Februari 2025. Pelaku dilaporkan oleh santriwatinya karena merasa telah dicabuli di dalam kamar pribadi AN.

"Bertempat di pondok pesantren, korban santriwati dipanggil oleh terlapor ke kamar pribadi terlapor untuk memijit terlapor. Kemudian beberapa hari kemudian korban kembali dipanggil oleh terlapor untuk memijit dan kemudian terlapor melakukan pelecehan seksual," jelas Ridwan.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga