Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya melaporkan balik anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, beserta kawan-kawannya ke Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Mei 2026. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dasar Laporan
Ilma dilaporkan berdasarkan Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong. Juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena banyak informasi tidak akurat yang beredar di media sosial setelah kunjungan GRIB Jaya ke rumah Ahmad Bahar beberapa waktu lalu.
"Kami melihat banyak berita dan informasi yang digoreng-goreng, dilebih-lebihkan, dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini, sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik, tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," ujar Hika di Polda Metro Jaya.
Barang Bukti
Dalam laporan ini, GRIB Jaya menyertakan sejumlah barang bukti, termasuk tautan pemberitaan media dan unggahan di media sosial.
Laporan Sebelumnya oleh Ilma
Sebelumnya, Ilma Sani Fitriana lebih dulu melaporkan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, atas dugaan penyekapan. Selain Hercules, Ilma juga melaporkan anggota GRIB Jaya yang diduga menjemput paksa dirinya.
"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, penyanderaan, penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata kuasa hukum Ilma, Gufroni, pada Jumat, 22 Mei 2026.
Gufroni menjelaskan bahwa penyekapan yang dialami Ilma dimulai dari pengepungan rumah, kemudian penculikan dan penyanderaan. Saat dibawa ke kantor GRIB Jaya pusat, Ilma juga mengalami kekerasan verbal, ancaman, dan diduga ditodong senjata api.
"Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara, kemudian ditunjukkan pistol, ditakut-takuti dengan pistol," ucapnya. Laporan Ilma telah terdaftar dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 Mei 2026.
Laporan Peretasan WhatsApp
Selain dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan kasus peretasan WhatsApp. Laporan ini terdaftar dengan nomor yang sama, LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. "LP kedua terkait peretasan handphone milik saudari Ilma Sani Fitriana yang menjadi pangkal masalah sehingga Hercules marah besar, seolah-olah WA itu adalah dari klien kami, padahal itu bukan," tutur Gufroni.



