Dua Remaja Penyiram Air Keras ke ABG di Jakpus Dikenai Wajib Lapor
Dua orang remaja berinisial FZ dan RS telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap seorang anak berusia remaja (ABG) berinisial MR (16) di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Kedua pelaku tersebut saat ini dikenai kewajiban untuk melapor secara berkala sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pelaku Bersikap Kooperatif dan Berkas Perkara Dilimpahkan
Kasat PPA-PPO Polres Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, mengungkapkan bahwa kedua remaja pelaku menunjukkan sikap kooperatif selama menjalani proses wajib lapor. Berkas perkara mereka telah resmi dilimpahkan ke tangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Hingga saat ini, pelaku masih kooperatif dalam melaksanakan kewajiban lapor. Berkas perkara kini berada di JPU dan sedang menunggu penyelesaian P21 setelah melalui beberapa kali perbaikan sesuai petunjuk dari jaksa," jelas Rita dalam keterangan resminya pada Senin, 20 April 2026.
Insiden Berawal dari Tawuran Perang Sarung
Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, yang berawal dari sebuah tawuran yang dikenal sebagai 'perang sarung'. Konflik tersebut melibatkan dua kelompok remaja yang saling berhadapan.
"Kelompok korban yang bernama Bocipan dan kelompok pelaku yang bernama Wardul sebelumnya telah melakukan janjian melalui platform Instagram untuk menggelar perang sarung," tambah Rita. Insiden kekerasan ini kemudian berujung pada aksi penyiraman air keras yang menyebabkan korban mengalami luka serius.
Korban Alami Kecacatan Mata Akibat Luka Bakar Kimia
Pihak kepolisian telah melakukan pendalaman kasus dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Orang tua dari kedua pelaku sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sehingga mereka hanya dikenai kewajiban lapor sementara proses hukum berjalan.
Berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan, dan polisi kini menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk menentukan langkah selanjutnya. Polisi juga terus berkoordinasi dengan orang tua korban untuk memantau perkembangan kondisi kesehatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang tercantum dalam Visum Et Repertum tanggal 17 Maret 2026 dari RSUD Tarakan, korban mengalami kecacatan pada mata kirinya akibat luka bakar derajat dua dari siraman dan percikan air kimia. Kondisi ini dinilai telah mengganggu kemampuan korban dalam melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari.
Upaya Penanganan dan Pemantauan Berlanjut
Polisi terus memantau perkembangan kasus ini sambil memastikan bahwa kedua pelaku tetap mematuhi kewajiban lapor mereka. Proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan lancar untuk memberikan keadilan bagi korban yang mengalami dampak fisik permanen dari insiden kekerasan ini.



