Driver Taksi Online Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya
Seorang driver taksi online berinisial WAH (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya, seorang wanita berinisial SKD (20). Pelaku saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya menyusul penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditres PPA-PPO.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," tegas Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibodo, dalam jumpa pers di Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (6/4/2026).
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi Pelaku
Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban membagikan rekaman kejadian yang kemudian viral di media sosial. Tim kepolisian pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan WAH di wilayah Kota Depok.
"Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (2/4).
Budi Hermanto memaparkan bahwa peristiwa pelecehan ini terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Saat itu, korban memesan layanan taksi online, namun di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan sikap mencurigakan yang membuat korban merasa ketakutan.
"Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan," ujar Budi Hermanto.
Detil Aksi Pelecehan dan Upaya Korban Melawan
Dalam rekaman viral yang beredar, terlihat pelaku yang sedang menyetir mobil sempat menggerayangi korban yang duduk di jok belakang kiri. Tindakan ini tentu saja membuat korban sangat ketakutan.
Dalam kondisi panik, korban berusaha menghindari pelaku. Korban akhirnya berhasil meloloskan diri saat kendaraan berhenti di sebuah lokasi yang sepi.
Budi Hermanto menambahkan bahwa pelaku diduga sengaja membawa mobil ke tempat sepi sebelum melakukan aksi pelecehan terhadap korban. Korban sempat merekam kejadian tersebut, lalu berusaha melawan hingga akhirnya bisa keluar dari mobil.
Pasal yang Dijerat dan Imbauan dari Polda Metro Jaya
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan dua pasal kumulatif, yaitu:
- Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan terus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual tanpa pandang bulu. Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.
"Masyarakat dapat melapor melalui layanan kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat," pesan Budi Hermanto.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan bagi pengguna layanan transportasi online. Kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal dan memproses hukum setiap pelaku kejahatan seksual secara tegas dan transparan.



