Polsek Bojongsari mengamankan seorang tersangka berinisial MR (38) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online di wilayah Pasir Putih, Sawangan, Depok. Peristiwa ini menjadi viral di media sosial setelah korban dituduh melakukan penjambretan handphone sebelum akhirnya dianiaya.
Kronologi Kejadian
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka. MR sempat menuduh korban melakukan penjambretan, lalu memukulnya menggunakan palu milik bengkel motor. “Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti palu yang digunakan untuk penganiayaan,” ujar Fauzan pada Rabu, 17 Juni 2026.
Fauzan menjelaskan, saat korban sedang mencari orderan dan melintas di Jalan Pasir Putih, tersangka dari arah belakang meneriakinya sebagai jambret. Korban kemudian dipepet hingga berhenti di sekitar sebuah bengkel motor. “Saat berhenti, tersangka langsung mendorong korban dengan memegang kerah bajunya dan memukul menggunakan tangan kosong hingga mengenai bibir korban,” jelas Fauzan.
Keributan pun terjadi. Korban terus didesak dan dituduh sebagai jambret, namun ia membantah tuduhan tersebut. Tersangka yang kesal kemudian mengambil palu dari bengkel motor. “Tersangka mengambil palu dari bengkel motor lalu memukul ke bagian kepala hingga mengenai telinga sebelah kiri korban,” ucap Fauzan.
Upaya Warga dan Penangkapan
Warga sekitar yang melihat keributan berusaha melerai dan menolong korban. Setelah melakukan penganiayaan, tersangka kembali ke rumahnya. “Kami masih meminta keterangan tersangka terkait kebenaran tuduhan bahwa korban melakukan penjambretan. Namun hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mendukung tuduhan tersebut,” terang Fauzan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melihat korban hendak mengambil handphone milik seorang ibu. Namun hingga kini, polisi belum menemukan ibu yang disebut sebagai korban percobaan penjambretan tersebut. “Tersangka meneriaki korban sebagai jambret karena mengaku melihat korban hendak mengambil HP milik seorang ibu. Karena itu, tersangka menyebut korban sebagai jambret,” ungkap Fauzan.
Laporan Polisi dan Proses Hukum
Usai menjadi korban penganiayaan, pengemudi ojek online tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Bojongsari. Korban juga menyerahkan hasil visum dari RSUD KISA Kota Depok sebagai barang bukti. “Jadi kalau ada kejahatan, silakan diamankan, jangan main hakim sendiri,” kata Fauzan.
Adapun tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda sebesar Rp 50 juta. “Proses hukumnya masih terus berjalan, baik terhadap tersangka penganiayaan maupun terkait kebenaran tuduhan bahwa korban melakukan penjambretan,” pungkas Fauzan.



