Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Atas Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Jakarta - Polda Metro Jaya telah menahan dokter Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan. Penahanan ini dilakukan setelah proses hukum yang panjang, termasuk penolakan permohonan praperadilan oleh pengadilan.
Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter detektif atau doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2024. Proses hukum terus berlanjut dengan berbagai perkembangan yang signifikan.
Penolakan Permohonan Praperadilan
Pada Januari 2026, Richard Lee mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, kemudian memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusannya di PN Jakarta Selatan. Keputusan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melanjutkan tindakan hukum.
Alasan Penahanan dan Proses Pemeriksaan
Polda Metro Jaya akhirnya menahan dokter Richard Lee pada 6 Maret 2026 pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai menghambat penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sebelum penahanan, Richard Lee telah diperiksa selama 4 jam dari pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan 29 pertanyaan.
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucap Budi Hermanto. Pemeriksaan kesehatan ini memastikan kondisi tersangka dalam keadaan baik.
Hak Tersangka Tetap Dipenuhi
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hak-hak Richard Lee sebagai tersangka tetap dipenuhi selama masa penahanan. Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa tersangka mendapatkan perlakuan yang sama seperti tahanan lainnya, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur," kata Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara pada Minggu, 8 Maret 2026. Hingga saat ini, belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan melalui kuasa hukum Richard Lee.
Dugaan Penghambatan Penyidikan
Polisi mengungkapkan bahwa penahanan Richard Lee didasarkan pada tindakannya yang dinilai menghambat proses penyidikan. Salah satu alasan utama adalah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung atau live di akun TikTok miliknya.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," jelas Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Alasan lainnya adalah Richard Lee sempat mangkir dari kewajiban lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah, polisi memutuskan untuk melakukan penahanan guna memastikan kelancaran penyidikan kasus ini.



