Selebgram dan artis peran Clara Shinta kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (24/6/2026). Kedatangannya kali ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Akil Rumaday, untuk menjalani pemeriksaan sekaligus menyerahkan bukti tambahan terkait laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Laporan Terhadap Mantan Suami
Laporan yang dimaksud adalah dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan suami pertamanya, Denny Goestaf. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTLP/B/3138/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami menghadiri undangan klarifikasi dalam BAP sebagaimana laporan Ibu Clara pada 4 Juni 2026 terhadap seseorang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ibu Clara yang berinisial DG," ujar Akil Rumaday saat ditemui di lokasi.
Bukti Tambahan Diserahkan
Dalam kesempatan itu, Clara juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat laporannya. Namun, kuasa hukumnya belum merinci secara detail isi bukti tersebut. Sebelumnya, Clara membantah tudingan mengenai uang titipan senilai Rp 13 miliar yang sempat ramai diperbincangkan.
Pemeriksaan berjalan lancar dan Clara kooperatif dalam memberikan keterangan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya.



