Jakarta - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyoroti kasus perundungan yang terjadi di Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa anak laki-laki berinisial MWP (6) yang menjadi korban perundungan hingga koma berhak mendapatkan restitusi.
Dasar Hukum Restitusi
Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi. Hal ini mencakup kasus kekerasan fisik dan psikis seperti yang dialami MWP. Veronica Tan menyayangkan terjadinya kasus dugaan perundungan ini dan menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Korban Bisa Tuntut Ganti Rugi
Dalam kasus ini, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak. MWP mengalami luka berat karena sempat tidak sadarkan diri akibat sengatan listrik. Ia mengalami benjolan dan memar pada bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.
Dampak Psikologis
Selain cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria ketika bertemu orang lain selain anggota keluarga. Kondisi ini memerlukan pendampingan berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal. Saat ini, keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ancaman Pidana bagi Pelaku
Dari hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Atas perbuatan tersebut, terlapor dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).



