Kronologi Kematian Bocah 4 Tahun di Bekasi Akibat Penganiayaan Ibu Tiri
Seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial QSH ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan berat oleh ibu tirinya, DM (19), di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa tragis ini terjadi saat ayah kandung korban tengah bekerja di luar negeri dan tidak mengetahui bahwa putrinya yang dititipkan kepada istrinya mengalami perlakuan kejam hingga meregang nyawa.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan bahwa korban tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Selama ayah korban bekerja di luar negeri, DM melakukan kekerasan berulang kepada QSH sejak Mei hingga awal Juli 2026. DM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi.
Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Tenaga Medis
Kasus ini terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi menerima informasi bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri. Polisi yang mengecek ke rumah sakit menemukan sejumlah luka yang tidak wajar di tubuh korban.
“Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban,” ujar Kombes Ikhlas.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Motif Penganiayaan: Sakit Hati terhadap Suami dan Keluarga
DM sempat mengelak dan menyebut korban mengalami luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun tenaga medis menemukan sejumlah luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut dan melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi serta Polsek Tarumajaya.
Belakangan, DM mengaku melakukan kekerasan karena sakit hati terhadap perkataan suami dan keluarga suaminya. Motif ini menjadi dasar tindakan kejam yang dilampiaskan kepada korban. Polisi masih terus menggali motif dan keterangan pelaku untuk memastikan tidak ada faktor lain yang memicu penganiayaan.
“Perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban,” kata Kombes Ikhlas.
Polisi Janji Usut Tuntas dan Keluarga Makamkan Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan dukacita atas meninggalnya QSH dan menegaskan bahwa kasus ini akan diusut hingga tuntas. Ia juga memastikan bahwa jenazah korban telah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan di Lebak, Banten.
“Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah,” kata Budi Hermanto.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus kekerasan anak ini dan memberikan keadilan bagi korban. DM dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan pengawasan ketat terhadap anak yang dititipkan kepada orang lain, terutama saat orang tua bekerja di luar negeri.



