Polres Metro Bekasi mengonfirmasi bahwa QSH (4), balita yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya di Kabupaten Bekasi, meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara. Kepala Seksie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani membenarkan kabar duka tersebut pada Kamis (16/7/2026).
Kronologi Penganiayaan Berulang
Kasus ini terungkap setelah UPTD PPA Kabupaten Bekasi melaporkan kepada polisi bahwa korban dirawat di rumah sakit dengan luka-luka yang diduga akibat kekerasan. Personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya kemudian mendatangi RSUD Koja untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut korban, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/7/2026) menyatakan, "Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan alasan mendisiplinkan anak." Kekerasan diduga dilakukan berulang sejak Mei hingga awal Juli 2026. Korban diduga dipukul menggunakan gayung, dicubit, dan dilukai menggunakan sikat gigi.
Motif Sakit Hati
Sebelumnya, DM (19), ibu tiri korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sempat menyampaikan kepada tenaga medis bahwa luka yang dialami korban disebabkan terpeleset di kamar mandi. Namun, dokter menemukan luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga kasus ini dilaporkan ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan diteruskan ke Polsek Tarumajaya.
"Perbuatan tersebut diduga dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," ujar Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono. Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan pemeriksaan sementara belum mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Selain tersangka, penyidik telah meminta keterangan dari pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah pihak terkait. "Koordinasi bersama DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi terus dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis, dan perlindungan," tambahnya.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan belum merinci waktu meninggalnya korban serta proses penanganan jenazah.



