Polres Tanjung Priok Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dengan Modus Vape Liquid Zombi
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil membongkar sebuah jaringan narkoba internasional yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan cartridge rokok elektrik atau vape yang berisi narkoba jenis etomidate, yang lebih dikenal dengan sebutan liquid zombi.
Pengungkapan Dimulai dari Laporan Masyarakat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika. "Pada hari ini kami menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau yang sering dikenal dengan liquid zombi," ujarnya dalam keterangan resmi pada Selasa, 10 Februari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada tanggal 13 Januari 2026, mereka berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial R (35 tahun) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat.
Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka
Dari tangan tersangka R, polisi menyita barang bukti berupa tas yang berisi 333 pod atau cartridge rokok elektrik dengan tiga merek berbeda, semuanya mengandung cairan narkoba. Sebuah ponsel milik tersangka juga turut diamankan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada tanggal 10 Desember 2025," papar Aris Wibowo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.806 buah telah didistribusikan ke beberapa orang di Jakarta dan sekitarnya. Tersangka R mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta dari seorang individu berinisial K untuk mengedarkan narkoba tersebut.
Ekspansi Penyelidikan dan Penangkapan Lanjutan
Penyelidikan tidak berhenti di situ. Polisi terus menggali informasi dari tersangka dan menganalisis riwayat komunikasi serta perjalanannya. "Kami memprediksi akan ada pengiriman selanjutnya, dan ternyata dugaan kami benar," ungkap Aris. Pada tanggal 30 Januari 2026, tiga orang tersangka tambahan berhasil diamankan, yaitu RP (32 tahun), MR (25 tahun), dan N (37 tahun).
Dari ketiganya, polisi menyita sebuah koper yang berisi 5.095 buah cartridge rokok elektrik berisi cairan bening narkotika golongan II jenis etomidate. Selain itu, barang bukti lain yang disita meliputi:
- Dua buah mobil
- Delapan unit ponsel
- Paspor
- STNK
- Tiket pesawat dari Malaysia menuju Sumatera Utara
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkoba tersebut dibawa ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, kemudian didistribusikan ke Jakarta.
Pasal-pasal yang Dijerat
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
- Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2B KUHP
- Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Operasi ini menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional dengan modus penyelundupan yang semakin canggih.