Polresta Padang, Sumatera Barat, menetapkan seorang ayah sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia balita. Peristiwa kekerasan ini berlangsung selama kurang lebih satu bulan, meninggalkan luka fisik yang parah pada korban.
Kronologi Penangkapan
Pelaku berinisial RD, berusia 29 tahun, ditangkap pada Sabtu (17/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif. Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, mengonfirmasi bahwa RD kini berstatus tersangka dan ditahan di Polsek Padang Barat.
Jenis Kekerasan yang Dialami Korban
Korban yang masih di bawah lima tahun mengalami sejumlah luka serius, termasuk luka lebam di beberapa bagian tubuh, mata memerah, bekas gigitan, luka akibat air panas, dan memar di bagian alat vital. Kondisi ini menunjukkan tingkat kekerasan yang sangat tinggi.
Proses Hukum dan Pemulihan
RD dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal penganiayaan dalam KUHP. Kasus ini ditangani oleh Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang.
Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga berencana memberikan trauma healing guna memulihkan kondisi psikologis korban.
Peran Ibu dan Warga
Kasus ini sempat terpendam karena ibu korban tidak berani melapor akibat mendapat kekerasan dan ancaman dari pelaku. Namun, tangisan korban yang terdengar oleh tetangga memicu laporan ke layanan darurat 110. Petugas Pamapta Polresta Padang segera turun ke lokasi dan mengungkap kasus ini.
Peristiwa ini kemudian viral di media sosial, menuai keprihatinan publik atas nasib korban yang masih sangat muda.



