Jakarta – Aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali tidak menghadiri sidang kasus penyiraman air keras yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026. Kondisi ini diakui menguntungkan pihak terdakwa oleh penasihat hukum mereka. Meski demikian, mereka tetap menegaskan bahwa sidang harus mencari kebenaran materiil.
Pengakuan Penasihat Hukum Terdakwa
“Kalau dari kami tentu sangat menguntungkan kami. Tapi tentu kembali lagi kita akan cari yang kita harapkan kebenaran materill,” ujar penasihat hukum terdakwa di lokasi sidang.
Kesulitan Hakim Tanpa Kehadiran Korban
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian mengaku kesulitan karena korban kembali tidak hadir. Menurut hakim, kesaksian Andrie Yunus sangat penting untuk mengungkap dugaan teror. Hakim juga perlu menilai tingkat luka akibat serangan para terdakwa.
“Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah apakah cacat apakah ini,” kata Hakim Ketua.
Oditur Gagal Jenguk Andrie Yunus
Di sisi lain, Oditur mengakui gagal menemui Andrie Yunus di RSCM. Oditur mengatakan korban belum bisa dikunjungi pasca operasi pencangkokan kulit. “Pasca operasi memang belum pulih, belum boleh dikunjungi. Karena apabila saudara Andrie Yunus ini dikunjungi, kemudian bergerak maka operasi pencangkokan kulit akan gagal,” ujar Oditur.
Oditur hanya mendapat penjelasan dari tim humas RSCM dan kuasa hukum korban. Andrie masih harus istirahat total pasca operasi. “Dan dijawab bahwa pasca operasi saudara Andrie Yunus harus istirahat total. Dan sedikit sekali bergerak,” lanjut Oditur.
Pentingnya Keterangan Korban untuk Tuntutan
Hakim merasa perlu mendalami dugaan teror sebelum penyiraman terjadi. Hakim Ketua Fredy menyebut dugaan ancaman hingga pembuntutan terhadap Andrie belum bisa dibuktikan tanpa kesaksian korban di ruang sidang.
“Apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia?” ujar hakim.
Kunjungan Oditur ke RSCM
Sebelumnya, Tim Oditur Militer II-07 batal menemui Andrie Yunus saat mendatangi RSCM pada Selasa, 12 Mei 2026. Empat oditur tiba di RSCM, yaitu Letkol Chk Mohammad Iswadi, Letkol Chk Upen Jaya Supena, Mayor Chk Washington Marpaung, dan Kapten Chk Citra Dewi Manurung. Perwakilan tim, Letkol CHK Mohammad Iswadi, mengatakan pihaknya datang untuk menyampaikan empati kepada korban.
“Secara dari sisi kemanusiaan, kami ingin membesuk atau mengunjungi saudara Andre Yunus yang menjadi korban dari para terdakwa,” kata Iswadi.
Namun, manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa Andrie tidak dapat menerima kunjungan karena masih dalam tahap pemulihan pasca operasi. “Tadi informasi dari manajemen rumah sakit, ini (Andrie Yunus) harus posisi statis. Kalau bergerak sedikit, nanti operasinya akan gagal,” ujar Iswandi.
Iswandi menambahkan bahwa kondisi Andrie sebagai korban menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan tuntutan terhadap para terdakwa. Pihak Oditur Militer masih membutuhkan keterangan korban maupun dokter yang menangani untuk memperkuat konstruksi tuntutan.
“Jadi ibarat saya kalau berperang, saya ini perlu senjata, perlu amunisi. Nah, senjata dan amunisi itu dapat dari mana? Ya dari keterangan korban dan keterangan dari saksi ahli, yakni dokter,” ucapnya.
Alasan Andrie Yunus Tolak Dijenguk
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan penolakan kunjungan dari oditur merupakan keinginan langsung Andrie Yunus. “Jadi inti pertemuannya tadi juga menyampaikan, menegaskan kembali bahwa dalam kesempatan ini maksud dan tujuan untuk menjenguk itu ditolak sama Andrie gitu ya,” kata Dimas.
Menurut dia, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Andrie yang masih dalam tahap pemulihan pasca operasi keenam. “Dengan situasi seperti itu, memang dengan rangkaian-rangkaian yang ada, dia tidak berkenan ditemuinya untuk hari ini,” ujarnya.
Dimas juga menyoroti langkah Oditurat yang dinilai tetap berupaya membuka komunikasi dengan korban melalui rumah sakit meskipun sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa Andrie tidak bersedia menerima kunjungan. “Menurut kami ini satu hal yang tidak sensitif. Ini hal yang menurut kami sangat jauh dari kata peduli sama korban dan juga menekankan hak medisnya Andre sebagai korban,” ucap Dimas.



