Anak Angkat dan Pacar Bunuh Ayah di Nganjuk karena Cinta Tak Direstui
Anak Angkat Bunuh Ayah di Nganjuk karena Cinta Tak Direstui

Polres Nganjuk mengungkap motif pembunuhan terhadap GT alias Gatot Tri Wahyu (52) yang dilakukan oleh anak angkatnya sendiri, DM (19), bersama kekasihnya, NJ (28). Peristiwa tragis ini dipicu oleh sakit hati DM karena tidak mendapat restu dari korban untuk menjalin hubungan dengan NJ.

Motif Pembunuhan: Cinta Tak Direstui dan Kekerasan Fisik

Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan menjelaskan bahwa DM nekat menghabisi nyawa ayah angkatnya karena merasa sakit hati. DM mengaku kerap mendapat pola asuh keras, baik secara fisik maupun verbal dari Gatot. Emosi DM semakin memuncak setelah mengetahui bahwa dirinya adalah anak angkat.

“Korban mengaku mendapat pola asuh keras, baik secara fisik dan verbal dari sang ayah. Emosi itu semakin memuncak, ketika mengetahui bahwa DM adalah anak angkat,” kata Didid, Jumat (17/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembunuhan Berencana yang Telah Dipersiapkan

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana. Rencana pembunuhan telah disusun oleh DM sejak Sabtu (11/7/2026). DM berperan sebagai otak utama yang memiliki ide, inisiatif, dan menyusun rencana pembunuhan.

“Yang punya ide, inisiatif, merencanakan, tersangka DM sehingga otaknya tersangka DM,” ujar Sukaca.

Kronologi Eksekusi Pembunuhan

Eksekusi dilakukan pada Senin (13/7/2026) sore di rumah korban di Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Aksi dimulai dengan membekap mulut korban dan menjegalnya hingga terjatuh. Saat korban tidak berdaya, DM memukul kepala korban dengan palu sebanyak tiga kali, sementara NJ membantu memegang kaki korban.

Tak berhenti di situ, DM menusuk perut korban dan menyayat lehernya hingga meninggal dunia. Jasad korban kemudian diangkat dan dikubur tepat di samping rumahnya sendiri.

Penemuan Jasad dan Penangkapan Tersangka

Jasad Gatot baru ditemukan pada Rabu (15/7/2026) saat warga bersama perangkat desa mencari korban yang sudah tidak terlihat selama berhari-hari. Mereka menemukan gundukan tanah mencurigakan di pekarangan samping rumah korban.

Setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, kedua tersangka ditangkap di Jalan Jenderal S Parman, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Kamis (16/7/2026) pukul 01.00 WIB.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian yang digunakan tersangka, terpal, pakaian korban, dan beberapa utas tali. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Nganjuk dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga