Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tengah mengajukan permohonan red notice terhadap Ahmad Al Misry, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para santri. Proses pengajuan ini dilakukan melalui portal Interpol. Hal ini disampaikan oleh Kabag Jatranin Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, kepada wartawan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Validasi Status Kewarganegaraan
Selain mengajukan red notice, Polri juga berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk memvalidasi status kewarganegaraan Ahmad Al Misry. Ricky menjelaskan bahwa meskipun Ahmad Al Misry telah memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), validasi tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada kewarganegaraan ganda. Status WNI tersebut diperoleh melalui jalur naturalisasi sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menetapkan pendakwah SAM sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa saudara SAM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025.
Perkembangan penyidikan telah diberitahukan kepada pelapor atau korban melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO yang ditandatangani pada 22 April 2026.
Kesaksian Saksi
Salah satu saksi, HB Mahdi, mengungkapkan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pendakwah yang dikenal dengan nama Syekh Ahmad Al Misry. Mahdi mengaku baru berbicara setelah merasa memiliki cukup kesaksian. Dari penelusurannya, pola pelecehan berulang dengan korban mayoritas santri laki-laki yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Mesir.
Polri terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.



