Pihak selebgram Adam Deni berharap adanya restorative justice (RJ) dalam kasus pengrusakan ruko serta pengancaman terhadap pegawai menggunakan airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Namun, pihak kepolisian menyatakan belum menerima surat permohonan RJ dari pihak Adam Deni.
Polisi Belum Terima Surat Permohonan RJ
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat terkait permohonan restorative justice dari tersangka ADM. "Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," jelas Bima kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Polisi Selidiki Asal-usul Airsoft Gun
Polisi juga tengah menelusuri asal usul airsoft gun yang sempat dipamerkan Adam Deni saat melakukan pengrusakan. "Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang di sini terkait kepemilikan senpi tersebut dan juga kami akan mendalami terkait di mana atau bagaimana tersangka bisa mendapatkan barang tersebut," ujar Bima. Adam Deni telah ditangkap dan langsung ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara atas perkara ini.
Pasal yang Disangkakan
Polisi menyangkakan Adam Deni dengan dua pasal, yakni Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan barang atau benda yang diduga senjata api serta Pasal 521 KUHP 2023 terkait pengerusakan. Pengacara Adam Deni, Herwanto, menjelaskan bahwa kepemilikan airsoft gun disetarakan dengan senjata api karena digunakan di luar area khusus latihan tembak. Pihaknya akan meminta restorative justice untuk menyelesaikan masalah ini.
"Hanya saja airsoft gun ini kan bisa disamakan dengan senjata api ketika dia berada di luar lapangan tembak olahraga, maksudnya. Itu kan buat olahraga. Nah, jadi dia dikenakan senjata api karena dia berada di luar arena olahraga gitu. Tadi saya pikir ini enggak begitu berat lah, ini bisa diselesaikan. Jadi kalau seandainya tadi ada info RJ (restorative justice), ya saya berharap besok itu bisa RJ," imbuhnya. "Iya, iya. Saya pikir karena ini ya kalau dendam pribadi ya mungkin dia namanya emosi sesaat kan. Dan juga kan ibaratnya senjata yang dibawa itu kan tidak, bukan senjata membahayakan, bukan bahan peledak," sambungnya.
Kronologi Kejadian
Adam Deni kembali berurusan dengan hukum. Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pengerusakan sebuah ruko di Jakarta Utara sambil memamerkan airsoft gun. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa polisi mendapat laporan dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6). Saat itu, Adam Deni datang ke salah satu ruko dan memaksa masuk.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6).
Budi mengatakan Adam Deni diduga marah karena permintaannya tidak dituruti. Ia kemudian melakukan perusakan terhadap papan reklame toko, dinding pembatas gypsum bolong, serta properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. "Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.
Budi menyebut aksi Adam Deni kembali terjadi pada Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB, di mana ia merusak mobil korban yang sedang terparkir. "Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.



