Polisi Gagalkan Peredaran 9 Ton Daging Beku Impor Kedaluwarsa Jelang Lebaran
Satuan Reserse Mobil (Sat Resmob) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran daging beku impor yang telah kedaluwarsa ke pasar tradisional di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tindakan tegas ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran daging yang tidak layak konsumsi, terutama menjelang momen Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
Penggerebekan dan Penyitaan Tiga Truk
Dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Minggu, 8 Maret 2026, polisi berhasil menyita tiga unit truk yang memuat daging beku impor dengan total berat mencapai sekitar sembilan ton. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama dengan para terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa penindakan ini ditujukan terhadap seseorang yang diduga mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi oleh masyarakat. "Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang Lebaran," ujar Arsya dalam pernyataannya.
Antisipasi Pemanfaatan Momen Lebaran
Polisi mengaku telah mengantisipasi adanya pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan momen menjelang Hari Raya Idulfitri untuk meraup keuntungan dengan cara yang tidak bertanggung jawab. "Kita antisipasi yang ingin ambil kesempatan menjelang hari Raya IdulFitri," tegas Arsya. Para terduga pelaku saat ini telah digiring ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan distribusi lain yang mungkin terlibat.
Operasi ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, terutama di saat-saat penting seperti menjelang Lebaran di mana permintaan terhadap bahan makanan cenderung meningkat signifikan.
