Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan percobaan penculikan terhadap seorang kakek berusia 70 tahun di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi percobaan penculikan tersebut viral di media sosial.
Motif Dibalik Percobaan Penculikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi tersebut diduga dilatarbelakangi oleh persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara yang tidak mendapat restu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa motif tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi atau asmara yang tidak direstui,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti
Polisi telah mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Keduanya masing-masing berinisial CW (31) dan FAP (26). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
“Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih, rekaman CCTV, handphone, obeng, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mencuat setelah beredar rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria lanjut usia menjadi korban percobaan penculikan di kawasan Pantai Indah Kapuk. Dalam video tersebut, korban terlihat sedang berjalan kaki di area permukiman ketika sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih mengikuti dari belakang. Tak lama kemudian, seorang pria turun dari kendaraan dan berusaha menarik korban secara paksa.
Korban yang berusia 70 tahun itu sempat memberikan perlawanan. Aksi tarik-menarik antara korban dan pelaku terjadi di pinggir jalan hingga keduanya terjatuh. Meskipun sempat berupaya memaksa korban masuk ke dalam kendaraan, pelaku akhirnya gagal melancarkan aksinya karena korban terus melawan. Setelah itu, para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan yang mereka bawa.
Proses Hukum
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan sejumlah keterangan saksi. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa aksi percobaan penculikan dipicu persoalan pribadi yang berkaitan dengan hubungan asmara. Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 471 KUHP terkait penculikan dan/atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



