Dua mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta diduga mengalami pelecehan seksual oleh rekan mereka saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Pelaku berinisial ACR diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban berinisial FM dan ASM.
Kronologi Kasus
Kasus ini terungkap setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi terkait dugaan peristiwa tersebut. Dalam unggahan itu disebutkan, pelaku tidak hanya melakukan pelecehan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya, sesuai prosedur yang berlaku.
Sanksi Awal dan Tindakan Kampus
Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan pihak kampus prihatin atas kejadian yang dialami korban. Ia mengatakan, LPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode.
"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Detik, Sabtu (11/7).
Selain sanksi terkait KKN, UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pemberian sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.
Dukungan untuk Korban
Ariadi menegaskan bahwa UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum. Ia juga menekankan, kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual.
"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," tutur Ariadi.



