Yusril Nilai KPK Belum Perlu Ambil Alih Kasus Febrie
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum perlu mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026.
Kewenangan KPK dan Syarat Pengambilalihan
Yusril mengakui bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus dari aparat penegak hukum lain, namun ia menilai hal itu belum diperlukan dalam kasus ini. “Mudah-mudahan berjalan on the track dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini,” ujar Yusril. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, terdapat sejumlah syarat bagi KPK untuk mengambil alih kasus, antara lain jika penyidikan dinilai berlarut-larut, melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat luas, dan nilai perkara di atas Rp1 miliar.
Proses Hukum di Kejagung
Yusril mengajak semua pihak untuk mengawal proses hukum yang berjalan. “Kalau sudah terkumpul semua alat bukti, ya silahkan Kejaksaan Agung untuk melimpahkan perkara itu ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Jumat, 17 Juli 2026, dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri.
Kasus yang Menjerat Febrie
Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang menyeret Febrie. Ketiga Sprindik tersebut terkait dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara ASABRI. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Peran Febrie dan Tim Khusus Kejagung
Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya. Menanggapi kasus ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di KPK. Tim tersebut disebut tidak bersikap resisten atau menolak penanganan kasus korupsi yang menjerat Febrie.



