Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, pada Kamis, 18 Juni 2026. Pemeriksaan ini berkaitan dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony.
Jadwal Pemeriksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. "Benar (dijadwalkan)," kata Anang pada Rabu, 17 Juni 2026. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
"Di Kejagung, Gedung Bundar," ujarnya menambahkan.
Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya sebelumnya telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator pada Senin, 8 Juni 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa surat permohonan JC telah diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejagung. Menurutnya, kliennya siap bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
"Iya. Jadi hari ini kita akan resmi mengajukan surat permohonan JC. Dan kita baru saja tadi dari rutan telah mendapatkan pernyataan daripada klien kami, yang di mana klien kami akan menyatakan bahwa dia melakukan Justice Collaborator," kata Krisna kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Bukan Upaya Menghindari Hukum
Krisna menegaskan bahwa pengajuan JC bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini justru bertujuan membantu penyidik mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam kasus dugaan korupsi program unggulan pemerintah tersebut.
"Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap kooperatif, mengungkap peran-peran besar, siapa saja yang terlibat di dalam program apa namanya, unggulan presiden ini," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan JC dilakukan setelah pihaknya menerima dokumen yang telah ditandatangani Sony dari rumah tahanan. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal kunjungan untuk bertemu langsung dengan kliennya.
"Nah, tadi suratnya kita masukkan ke PTSP, dinaikkan ke dalam, ke atas, terus kemudian ditandatangani oleh klien kami dan diberikan kepada kami," kata Krisna.
Siap Bantu Penyidikan
Lebih lanjut, Krisna menyebut bahwa pihaknya siap membantu penyidik mengembangkan perkara dengan mengungkap informasi terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, status justice collaborator akan mempermudah penyidik dalam menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang sebelumnya disebut memiliki afiliasi dengan perkara MBG.
"Nah, pastinya dengan adanya JC kita, lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak, pihak-pihak yang terkait seperti yang dirilis oleh Jampidsus kemarin," ujarnya.
Krisna berharap permohonan Justice Collaborator yang diajukan kliennya dapat dikabulkan sehingga proses pengungkapan pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kasus korupsi MBG dapat berjalan lebih optimal.
"Kita berharap bahwa JC ini dapat dikabulkan oleh penyidik untuk mengungkap peran-peran yang lebih besar daripada pengadaan program presiden," pungkasnya.
Tersangka Lain dalam Kasus MBG
Hingga saat ini, total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah:
- Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
- Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
- Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
- Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM)
Kasus ini terus berkembang dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi program yang menjadi unggulan pemerintah tersebut.



